Syukuran 141 Tahun Peradilan Agama: Sebagai Rahmat, Cagar Budaya, dan Pemersatu
Banggai Laut - 01 Agustus 2023. Dalam suasana yang penuh makna, peringatan hari ulang tahun ke-141 peradilan agama dirayakan dengan hikmat pada hari ini. Acara perayaan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Agama Palu ini dihadari oleh YM. Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu), YM. Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu), Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palu, serta seluruh pimpinan dan pejabat satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu. Kegiatan peringatan yang dipanitiai oleh YM. Drs. Abd. Latif, M.H. ini juga dimeriahkan oleh lomba qasidah yang diikut oleh sejumlah satuan kerja, yakni PTA Palu sebagai juara 1, PA Palu sebagai juara 2, PA Donggala sebagai juara 3, dan PA Parigi sebagai juara 4. Tidak ketinggalan PA Luwuk dalam memeriahkan acara dengan menampilkan qasidah secara daring. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Banggai, turut hadir pada acara tersebut Ibu Aminah Sri Astuti H. S., S.E.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Banggai), Bapak Syamsul Ilmi, S.H.I., M.H (Hakim Pengadilan Agama Banggai), Bapak Drs. Rusdin (Panitera), Nugraha Wisnu Wijaya, S.H. dan Firman Novianto, S.H. (APP Pengadilan Agama Banggai).
Dalam pidato beliau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu menyampaikan pentingnya peran lembaga peradilan ini dalam menjaga dan memberikan keadilan berlandaskan hukum agama. Peradilan Agama telah berjuang sepanjang 141 tahun terakhir untuk menegakkan keadilan dan menjamin hak-hak warga negara dalam ranah hukum agama. Peringatan hari ulang tahun Peradilan Agama ke-141 ini menandai semangat berkelanjutan dalam menjalankan peran vital dalam sistem peradilan Indonesia. Peran vital ini yang ditunjukkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu melalui jejak para pahlawan kemerdekaan yang kiprahnya berasal dari seorang ulama dan hakim agama. Hal ini menandakan betapa pentingnya sejarah peradilan agama dalam sistem peradilan Indonesia, bahkan cakupannya hingga pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu menyebutkan dalam pidato beliau, bahwa peradilan agama adalah peradilan khusus. Kekhususan ini ditandai dengan 3 (tiga) hal, yakni kewenangannya meliputi hukum keluarga Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad, kewenangannya itu hanya berlaku bagi sebagian rakyat Indonesia yaitu mereka yang memeluk agama Islam, dan tenaga-tenaga teknis pada Peradilan Agama dipersyaratkan beragama Islam. Selain itu, beliau menyampaikan bahwa peradilan agama merupakan rahmat yang dapat menjadi penenang hati serta solusi bagi permasalahan yang muncul di masyarakat, sebagai cagar budaya, dan sebagai pemerisatu umat dan bangsa. Pidato yang telah disampaikan kepada Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung ini ditutup dengan harapan agar eksistensi peradilan agama semakin jaya dan abadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia selamanya.