Biaya Untuk Memperoleh Informasi
Pengadilan Agama Banggai
-
-Dasar Hukum Biaya Penggandaan Informasi berdasarkan SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma- cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikn oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Selengkapnya di bawah ini :
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022:
-
-
-
-
-
-
-