BIAYA PERKARA PRODEO
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
BIAYA PERKARA PRODEO
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
a. Biaya Pemanggilan para pihak
b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c. Biaya Sita Jaminan
d. Biaya Pemeriksaan Setempat
e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
f. Biaya Eksekusi
g. Biaya Meterai
h. Biaya Alat Tulis Kantor
i. Biaya Penggandaan/Photo copy
j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
k. Biaya pengiriman berkas.
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.