PROSEDUR PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA BANGGAI
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Banggai tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat hal-hal yang menimbulkan ketidakpuasan atau keluhan dari masyarakat, silahkan dapat diajukan ke Pengadilan Agama Banggai dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Banggai
1. Secara lisan
- Melalui telepon (0462) 21544 Fax (0462) 2705706, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 Wita Atau
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Banggai.
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Banggai, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Timbong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut.
- Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Facebook Pengadilan Agama Banggai Instagram : pa.banggai_official.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
3. Secara Online
- Buka Website Pengadilan Agama Banggai https://pa-banggai.go.id/
- Pilih gambar pengaduan layanan online seperti gambar dibawah ini
- Berikan kritik maupun saran anda
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Banggai
- Pengadilan Agama Banggai akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
- Pengadilan Agama Banggai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Banggai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Banggai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor
-
-
-
-