TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
DARI KETUA SAMPAI JURUSITA PENGGANTI PADA PENGADILAN AGAMA BANGGAI
-
-
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua:
Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Dirjen Pembinaan Pengadilan Agama Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Antara lain :
- Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Banggai
- Membuat perencanaan/program kerja menetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun kegiatan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya dengan baik serasi dan selaras
- Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat, menggerakan dan mengarahkan pelaksanaannya dilingkungan Pengadilan Agama Banggai
- Menyelenggarakan administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun umum dan mengawasi keuangan perkara maupun rutin/pembangunan
- Melaksanakan pertemuan berkala setidak-tidaknya sekali dalam sebulan dengan para hakim serta dengan para pejabat lainnya baik struktural maupun fungsional dan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dengan seluruh karyawan
- Memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlakukan baik bagi para hakim, pejabat lainnya maupun seluruh karyawan
- Mempersiapkan kader dalam rangka menghadapi alih generasi .
- Melakukan koordinasi antar sesama intansi penegak hukum dan kerja sama dengan intansi-intansi lain serta dapat memberikan keterangan-keterangan, pertimbangan, nasihat tentang hukum Islam kepada intansi pemerintah apabila diminta
- Memperhatikan keluhan-keluhan dari masyarakat dan menaggapinya bila dipandang perlu
- Mempelajari berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan dan membagikan kepada majelis hakim untuk diselesaikan
- Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut kecuali untuk perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan
- Memimpin dan mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera sekretaris dan juru sita
- Melaksanakan pembagian tugas dengan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik
- Melaksanakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan Pengadilan Agama Banggai
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua ke PTA.Palu.
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Ketua:
Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal : Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Direktur Jendral Badan Peradilan Agama (BADILAG) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Ketua Antara lain :
- Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan .
- Membantu ketua dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian :
- Melaksanakan tugas kepemimpinan yang didelegasikan ketua kepadanya dalam hal Melakukan pengawasan interen untuk mengawasi apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku terutama jalannya tugas peradilan yang dilakukan oleh hakim, panitera, panitera pengganti dengan juru sita/juru sita pengganti maupun tugas tugas administrasi umum yang dilaksanakan oleh wakil sekertaris, kepala sub bagian kepegawaian, kepala sub bagian keuangan & kepala sub bagian umum yang dilaporkan kepada ketua.
- Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan peningkatan disiplin kerja.
- Memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diberikan ketua untuk diselesaikan secara sederhana, cepat dengan biaya ringan .
- Memimpin sidang-sidang ,dan meneliti perkara yang ditanganinya sebelum perkara di sidangkan serta memasukkannya dalam buku kalender persidangan
- Menetapkan hari sidang, menetapkan sita jaminan dan memerintahkan juru sita pengganti untuk melakukan pemanggilan dan peletakan sisa
- Membuat penetapan atau keputusan atas perkara yang ditanganinya dan menelitinya secermat mungkin sebelum penetapan atau putusan tersebut ditanda tanganinya.
- Memomitarimg perkara-perkara yang ditanganinya untuk diproses lebih lanjut sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara sederhana dengan biaya ringan
- Menandatangani berita acara persidangan dengan bertanggung jawab atas kebenarannya
- Membuat jadwal persidangan (court callender)
- Meningkatkan kemampuan dibidang penanganan perkara untuk meningkatkan mutu penetapan atau putusan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
- Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.
Tugas Pokok dan Fungsi Hakim:
Mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan/penetapan, mengevalusi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama Banggai.
Tugas Pokok dan Fungsi Hakim antara lain :
- Menerima dan meneliti berkas perkara yang akan disidangkan dan memasukkan dalam buku kalender persidangan
- Memimpin/mengikuti sidang-sidang sebagai ketua majelis/anggota
- Selaku Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang
- Menetapkan Sita Jaminan atas perkara yang ditangani
- Mengonsep Putusan/Penetapan dan memarafnya
- Meneliti ketikan Putusan/Penetapan dan memarafnya
- Memonitoring perkara-perkara tundaan yang menjadi wewenangnya untuk diproses lebih lanjut dengan dibantu oleh Panitera Pengganti
- Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tanganinya bersama Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya
- Menandatangani Putusan/Penetapan bersama Panitera Pengganti
- Membantu/membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan yang tidak bisa baca tulis
- Membuat jadwal persidangan (Court Calender)
- Secara berkala Melaporkan perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan Agama
- Memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk melakukan pemanggilan para pihak
- Melakukan pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti berkaitan dengan perkara yang ditanganinya
- Menganalisa putusan/Penetapan untuk meningkatkan mutu Putusan/Penetapan
- Membantu Ketua Pengadilan Agama dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera:
Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara, di lingkungan Pengadilan Agama Banggai serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Banggai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera antara lain :
Tugas Pokok dan Fungsi Sekertaris:
Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Banggai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekertaris antara lain :
- Membantu pimpinan dalam penyelenggarakan administrasi umum.
- Memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan
- Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
- Membagi tugas pada kasubag
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan kesekretariatan
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan
- Mengadakan rapat dinas
- Sebagai sekretaris, mengatur tugas kepala subbagian
- Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya, dan menyampaikannya kepada Tim Pengelola setingkat lebih tinggi sebagai bahan penyusunan RKK AKL
- Menyusun Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan
- Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang telah disusun
- Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku
- Sebagai Koordinator pelaksanaan tugas terpadu antara Tim Pengelola, Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan dalam hal mencairkan dana kepaniteraan pada KPPN setempat
- Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat dilingkungan kesekretariatan
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya dilingkungan kesekretariatan pada setiap akhir tahuan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua pengadilan agama.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan:
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain :
- Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama
- Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan
- Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
- Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan
- Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan
- Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
- Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama
- Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima
- Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran
- Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Permohonan:
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Permohonan antara lain :
- Membantu wakil panitera dalam penyelengaran administrasi kepaniteraan permohonan
- Melaksanakan administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan
- Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan
- Mencatat setiap perkara permohonan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
- Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan
- Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan
- Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
- Membukukan dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh ketua pengadilan agama
- Membuat SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/bendahara penerima
- Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran
- Menyerahkan berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan agama
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persindangan pengadilan agama
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum:
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Banggai. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum antara lain :
- Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
- Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
- Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan
- Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan
- Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat
- Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan
- Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan
- Membuat register pengaduan masyarakat
Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana:
Merencanakan dan melaksanakan pengurusan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana antara lain :
- Membantu wakil sekretaris dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan Sub Bag. kepegawaian
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
- Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan disidang Sub bagian kepegawain
- Mengurus hak-hak pegawai dibidang kepegawaian
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di Sub bagian kepegawain
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
- Menyiapkan daftar untuk penilaian pekerjaan bagi seluruh pegawai pengadilan agama Banggai pada akhir tahun
- Menyiapkan daftar hadir untuk seluruh karyawan dan merekap serta mengarsipkannya sebagai bahan laporan kepegawaian
- Membuat semua data dibidang kepegawaian
- Membuat laporan tentang segala macam mutasi dibidang kepegawaian
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Umum dan Keuangan:
Merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan di lingkungan Pengadilan Agama kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Umum dan Keuangan antara lain :
- Membantu wakil sekertaris yang memimpin pelaksanaan tugas Sub bagian keuangan ;
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan bersama-sama Sub. Bagian Umum.
- Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang Sub Bagian Keuangan
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Sebagai anggota Tim Pengelola Biaya Kepaniteraan bertugas membantu kelancaran tugas Tim Pengelola, Bendaharawan Pengguna dan Atasan Langsung Bendaharawan
- Membuat laporan tentang Keuangan secara berkala/sesuai dengan aplikasi
- Merencanakan dan melaksanakan pengurusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan
- Mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membuat Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang Triwulan(LMBT) dan Kartu Inventaris Barang (KIB), dan lain-lain yang berkaitan dengan umum.
- Mengusulkan penghapusan barang milik negara/kekayaan negara
Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan :
- Menyusun RKA-KL dan membahas usulan revisi kegiatan dan anggaran (DIPA) serta penyiapan bahan usulan APBNP bersama dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen;
- Operator Aplikasi RKA-KL;
- Mengkoordinir,Menginventarisir segala kebutuhan masing-masing bidang dalam hal penganggaran:
- Mengkoordinir Penyusunan Laporan Tahunan, IKU (Indikator Kinerja Utama),Reviu IKU, Renstra (Rencana Strategis),Reviu Renstra, RKT Rencana Kinerja Tahunan), PKT (Perjanjian Kinerja Tahunan), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP;
- Mengkoordinir Penyusunan Laporan Keuangan;
- Mengelola,Menyetor PNBP,membuat pembukuan PNBP dan Mengisinya pada Aplikasi SIMARI dan Simponi PNBP;
- Mengisi Realisasi anggaran pada Website Badilum;
- Mengkoordinir Penyusunan Perjanjian Kinerja Individu.
- Monitoring kelancaran akses internet dan jaringan serta membantu pimpinan dalam pengembangan aplikasi untuk wewujudkan Pengadilan yang Modern berbasiskan IT.
- Memantau pelaksanaan tugas IT sebagai fasilitator SIPP, baik Update versi terbaru,database,singkronisasi,penambahan User dan referensi, problem solving dalam pengaplikasian SIPP, pengelolaan Website, server dan jaringan Internet
- Mengisi monitoring rencana kinerja ;
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan;
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti:
Membantu Hakim dalam hal : mengikuti dan mencatat jalannya persidangan perkara, membuat PHS, membuat Berita Acara Persidangan, mengetik Putusan/Penetapan, membuat laporan tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya, meminutasi perkara yang sudah selesai, mengevaluasi dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti antara lain :
- Membantu Majelis Hakim dalam persidangan dan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses persidangan sesuai dengan hukum acara
- Bertanggung jawab atas kebenaran catatan tersebut
- Mengisi rekapitulasi perkara setiap persidangan
- Meneliti dan menandatangani Putusan dan atau Penetapan bersama Majelis Hakim
- Membantu Hakim dalam hal :
- membuat Penetapan Hari Sidang
- membuat Penetapan Sita Jaminan
- membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
- mengetik keputusan
- Melaporkan kepada Panitera Muda untuk dicatat dalam register perkara :
- penundaan hari-hari sidang
- perkara yang sudah putus berikut amar putusannya
- Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum dengan buku ekspedisi
- Melayani Majelis Hakim dalam proses kelengkapan berkas perkara yang masih berjalan
- Membantu tugas Hakim dalam menangani sisa perkara yang akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama cq. Panitera Muda Hukum pada setiap akhir bulan
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita:
Sebagai Koordinator para Juru Sita Pengganti, membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita antara lain:
- Sebagai koordinator dari para Juru Sita Pengganti
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti
- Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara
- Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan
- Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali
- Menjalankan Penetapan Sita dan Putusan Hakim (Eksekusi)
- Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib dan Pelelangan Putusan atas sengketa
- Mengkordinir, mendistribusikan dan melaksanakan panggilan bantuan dari luar wilayah Pengadilan Agama Banggai
- Mencatat register permohonan, Penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak serta Eksekusi
- Membantu mengetik permohonan gugatan, P3HP dan keterangan waris
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya
Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita Pengganti:
Membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita Pengganti antara lain:
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti
- Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara
- Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan
- Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali
- Menjalankan putusan Hakim (Eksekusi)
- Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya