WAKTU YANG DIPERLUKAN
DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Agama Banggai
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada PPID Pengadilan Agama Banggai dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
1. Senin - Kamis
a. Jam Layanan : 07.30 WIB - 15.30 WIB
b. Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
2. Jumat
a. Jam Layanan : 07.30 WIB - 16.00 WIB
b. Istirahat, Shalat, Makan : 11.30 WIB - 13.00 WIB
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui telepon, email, fax,ataupun jasa ps.