logoweb

on . Hits: 2053

WAKTU YANG DIPERLUKAN

DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pengadilan Agama Banggai

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi pada PPID Pengadilan Agama Banggai dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :

1. Senin - Kamis

a. Jam Layanan                     : 07.30 WIB - 15.30 WIB

b. Istirahat, Shalat, Makan     : 12.00 WIB - 13.00 WIB

2. Jumat

a. Jam Layanan                     : 07.30 WIB - 16.00 WIB

b. Istirahat, Shalat, Makan     : 11.30 WIB - 13.00 WIB

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) harkerjsejak diterimanya permintaanPejabat PengelolInformasi dan Dokumentasi (PPIDPembantu akan menyampaikan pemberitahuayang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.PPID pembantu dapat memperpanjanwaktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  2. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
  3. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
  4. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui telepon, email, fax,ataupujasa ps.
cctv