Written by pa-banggai on . Hits: 3647
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2023 PENGADILAN AGAMA BANGGAI - Pencapaian kinerja terhadap rencana strategis tahun 2023 Pengadilan Agama Banggai dapat disimpulkan sebagai berikut: Selengkapnya klik pada gambar atau link selengkapnya di bawah ini - - - - - - - LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2022 PENGADILAN AGAMA BANGGAI - Pencapaian kinerja terhadap rencana strategis tahun 2022 Pengadilan Agama Banggai dapat disimpulkan sebagai berikut: Selengkapnya klik pada gambar atau link selengkapnya di bawah ini - - - - - - - LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA BANGGAI - Sebagai instansi yang merupakan perpanjangan tangan dari Mahkamah Agung, maka Visi Pengadilan Agama Banggai mengacu pada visi peradilan tingkat pertama yang berhasil dirumuskan oleh pimpinan Mahkamah Agung pada tanggal 10 September 2009, maka visi Pengadilan Agama Banggai, yakni : “MEWUJUDKAN PENGADILAN AGAMA BANGGAI SEBAGAI LEMBAGA PERADILAN TINGKAT PERTAMA YANG AGUNG DAN BERWIBAWA” Misi Pengadilan Agama Banggai dalam mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung ialah : - - - - - - - LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2020 PENGADILAN AGAMA BANGGAI Pengadilan Agama Banggai merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pesisir pantai sebagai pencari keadilan yang beragama islam tentang perkara perdata tertentu dalam wilayah hukum Kabupaten Banggai Laut yang berkedudukan di Banggai. Kendatipun gedung, volume dan tata ruangan Pengadilan Agama Banggai masih belum sesuai dengan prototype dan belum memenuhi kriteria kantor yang representative sebagai sebuah kantor pelayanan bagi masyarakat, namun Pengadilan Agama Banggai tetap bertekad dan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat para pencari keadilan. - - - - - - - LAPORAN TAHUNAN 2019 PENGADILAN AGAMA BANGGAI Mahkamah Agung sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman, merasa bertanggung jawab sekaligus tertantang guna mewujudkan terselenggaranya manejemen Peradilan sebagai lembaga yang profesional, efektif, efesien, transparan serta akuntabel, tidak saja di lingkungan Mahkamah Agung tetapi juga 4 (empat) lingkungan Peradilan dibawahnya sebagai onsekuensi kebijakan “satu atap“. Pengadilan Agama Banggai merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pesisir pantai sebagai pencari keadilan yang beragama islam tentang perkara perdata tertentu dalam wilayah hukum Kabupaten Banggai Laut yang berkedudukan di Banggai. Kendatipun gedung, volume dan tata ruangan Pengadilan Agama Banggai masih belum sesuai dengan prototype dan belum memenuhi kriteria kantor yang representative sebagai sebuah kantor pelayanan bagi masyarakat, namun Pengadilan Agama Banggai tetap bertekad dan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat para pencari keadilan. LAPORAN TAHUNAN 2018 PENGADILAN AGAMA BANGGAI Mahkamah Agung sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman, merasa bertanggung jawab sekaligus tertantang guna mewujudkan terselenggaranya manejemen Peradilan sebagai lembaga yang profesional, efektif, efesien, transparan serta akuntabel, tidak saja di lingkungan Mahkamah Agung tetapi juga 4 (empat) lingkungan Peradilan dibawahnya sebagai onsekuensi kebijakan “satu atap“. Pengadilan Agama Banggai merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pesisir pantai sebagai pencari keadilan yang beragama islam tentang perkara perdata tertentu dalam wilayah hukum Kabupaten Banggai Laut yang berkedudukan di Banggai. Kendatipun gedung, volume dan tata ruangan Pengadilan Agama Banggai masih belum sesuai dengan prototype dan belum memenuhi kriteria kantor yang representative sebagai sebuah kantor pelayanan bagi masyarakat, namun Pengadilan Agama Banggai tetap bertekad dan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat para pencari keadilan. LAPORAN TAHUNAN 2017 PENGADILAN AGAMA BANGGAI Tahun 2017 adalah tahun ke Delapan dari tahun pembaruan peradilan menuju “Peradilan Indonesia Yang Agung” merupakan Visi Badan Peradilan yang telah dirumuskan oleh pimpinan Mahkamah Agung RI. pada tanggal 10 September 2009, dengan skenario “Cetak Biru (Blue Print) dan Renstra (Rencana Strategis) Peradilan Agama 2010-2035” telah menjadi kebijakan dan tekad segenap unsur pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia dari empat lingkungan peradilan termasuk Pengadilan Agama Banggai. Hal tersebut merupakan wujud perubahan pada Badan Peradilan Indonesia yang menuju kearah misi Mahkamah Agung RI, telah ditopang oleh empat misi, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan. LAPORAN TAHUNAN 2016 PENGADILAN AGAMA BANGGAI Sebagai konsekuensi dari perkembangan kesadaran masyarakat terhadap upaya penegakan supremasi hukum adalah realisasi secara menyeluruh terhadap konsistensi penegak hukum untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, maka perlu dilakukan langkah-langkah dalam upaya mewujudkan sebuah lembaga peradilan yang mandiri, independen (tidak berada di bawah pengaruh politik) dan bebas dari tekanan pihak manapun yang kemudian disertai dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga peradilan secara profesional dan bertanggung jawab, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Dalam upaya mewujudkan sebuah lembaga peradilan sebagaimana di atas, Pengadilan Agama Banggai merumuskan beberapa kebijakan yang bermuara pada peningkatan pelayanan publik baik dalam pengelolaan administrasi Yudisial dan administrasi umum, optimalisasi sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman, peningkatan profesionalisme dan integritas moral aparatur serta penciptaan suasana kerja yang sehat, harmonis, kreatif, inisiatif dan bertanggung jawab. Selengkapnya... LAPORAN TAHUNAN 2015 PENGADILAN AGAMA BANGGAI Secara umum kebijakan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Banggai dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan Peradilan Tingkat Pertama, baik yang bersifat administratif, keuangan dan organisasi mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 677-1/SEK/01/SK/XII/2014 tentang Penyampaian Lakip 2014 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2014, Pengadilan Agama Banggai yang berada pada Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai salah satu institusi negara sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya, dan sumber dana serta kewenangan yang ada yang dipercayakan kepada publik. Untuk itulah Pengadilan Agama Banggai membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Tahun 2014 dan Penetapan Kinerja Tahun 2015. Selengkapnya... LAPORAN TAHUNAN 2014 PENGADILAN AGAMA BANGGAI Pengadilan Agama Banggai merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pesisir sebagai pencari keadilan yang beragama Islam tentang perkara perdata tertentu dalam wilayah hukum Kabupaten Banggai Kepulauan, berkedudukan di Banggai. Tugas pokok Pengadilan Agama secara umum pasca revisi UU No. 7 Tahun 1989 dengan UU No. 3 Tahun 2006 kemudian diubah lagi dengan UU No. 50 Tahun 2009 adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antar masyarakat yang beragama Islam di bidang: 1. Perkawinan; 2. Kewarisan, Wasiat dan Hibah, yang berdasarkan Hukum Islam; 3. Waqaf, Shadaqah, Zakat dan Infaq, serta; 4. Ekonomi Syari’ah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Banggai menjalankan fungsi: a. Memutus dan meyelesaikan perkara yang menjadi wewenangnya, yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan. b. Kepaniteraan, melaksanakan fungsi pelayanan teknis di bidang administrasi Yudisial dan administrasi perkara lainnya meliputi gugatan, permohonan dan hukum. c. Kesekretariatan, yakni fungsi pelayanan administrasi yang meliputi keuangan, kepegawaian dan umum. Selengkapnya... LAPORAN TAHUNAN 2013 PENGADILAN AGAMA BANGGAI Penyusunan Laporan Tahunan ini sebagai laporan pelaksanaan kegiatan Pengadilan Agama Banggai selama tahun 2013 erdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 482-1/SEK/KU.01/11/2013 tanggal 28 Nopember 2013. Penyusunan laporan ini dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban realisasi program kerja, pelaksanaan tugas-tugas antara lain: bidang yustisial, kepaniteraan, kesekretariatan, pelaksanaan tugas pengawasan dan pembangunan selama Januari sampai dengan Desember 2013. Dalam penyusunan laporan ini sedapat mungkin kami mengintegrasikan informasi yang ada, sesuai kemampuan untuk kesempurnaannya agar menjadi sarana evaluasi dalam rangka mencapai kinerja yang lebih baik di masa yang akan datang. Semoga dibalik semua kekurangan dalam penyusunanya, Laporan Tahunan ini dapat memberi makna, khususnya diharapkan dapat menjadi inspirasi dalam perumusan kebijakan bagi optimalisasi dan kualitas pengokohan eksistensi Pengadilan Agama sebagai lembaga Peradilan Negara, khususnya Pengadilan Agama Banggai. Selengkapnya...