Logoweb6

Written by salim on . Hits: 23

logo PA Bgi timbul

Aksesibilitas & Layanan Inklusif
Pengadilan Agama Banggai

 


Berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan

1. Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Banggai
Berdasarkan Pasal 7 Perma No. 2 Tahun 2025, Anda berhak atas:
- Perlakuan yang sama di hadapan hukum
- Pengakuan sebagai subjek hukum yang cakap
- Perlindungan dari tekanan, kekerasan, diskriminasi, dan pengambilan hak
- Penyampaian Identifikasi Awal mengenai kondisi, potensi, dan kebutuhan khusus
- Pemilihan dan penunjukan Pendamping
- Pertimbangan disabilitas melalui Identifikasi Awal dan Penilaian Personal
- Pemenuhan rasa aman dan nyaman
- Akses informasi yang mudah diakses
- Pendampingan oleh Pendamping dan/atau Penjuru Bahasa
- Fasilitas dan akomodasi sesuai kebutuhan
- Tambahan waktu pemeriksaan jika diperlukan
- Kesempatan pengobatan untuk mendukung kemampuan memberikan keterangan

---

2. Fasilitas & Akomodasi yang Layak
Berdasarkan Pasal 8 Perma No. 2 Tahun 2025, kami menyediakan:

Fasilitas Fisik:
- Ruang tunggu dan ruang sidang yang aksesibel
- Toilet khusus disabilitas
- Ramp dan jalur evakuasi yang aman
- Parkir khusus dekat pintu masuk
- Ruang tahanan yang mudah diakses (*jika diperlukan*)

Akomodasi Proses Hukum:
- Penjuru Bahasa (penerjemah bahasa isyarat, penerjemah bahasa khusus)
- Pendamping yang memahami kondisi disabilitas
- Akses komunikasi audio visual untuk mengikuti sidang elektronik
- Formulir dan dokumen dalam format aksesibel (sesuai kebutuhan)
- Waktu dan durasi sidang yang disesuaikan dengan kondisi disabilitas

---

3. Prosedur Permohonan Layanan Khusus
Berdasarkan BAB IV Perma No. 2 Tahun 2025:

Langkah 1: Identifikasi Awal
1. Isi Formulir Identifikasi Awal (tersedia online/offline)
2. Formulir mencakup:
- Ragam dan kondisi disabilitas
- Hambatan dalam proses hukum
- Kebutuhan aksesibilitas dan akomodasi
3. Dapat dibantu oleh Aparatur Pengadilan atau Pendamping (*dengan persetujuan*)

Langkah 2: Penilaian Personal (Jika Diperlukan)
- Untuk perkara tertentu, dapat dilakukan Penilaian Personal oleh Ahli (dokter, psikolog, psikiater, pekerja sosial)
- Hasil penilaian digunakan untuk menentukan akomodasi yang tepat
- Biaya dapat ditanggung sesuai ketentuan (*Pasal 21-22*)

---

Langkah 3: Konfirmasi dan Pelaksanaan
- Aparatur Pengadilan dan Hakim akan mengkonfirmasi pemenuhan akomodasi
- Proses dapat disesuaikan jika terjadi perubahan kondisi selama persidangan

4. Kontak Layanan Disabilitas

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan bantuan layanan disabilitas, masyarakat dapat menghubungi:

Pengadilan Agama Banggai
πŸ“ Layanan PTSP
πŸ“ž Telp/WhatsApp : 0822 6251 0405
πŸ“§ Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
πŸ•˜ Jam Layanan : Hari kerja, pukul 08.00 – 16.00 WITA

---

5. Komitmen Pengadilan Agama Banggai
Visi:
"Pengadilan yang inklusif, adil, dan mudah diakses oleh semua, termasuk penyandang disabilitas."

Komitmen Berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2025:
1. Penanganan Proaktif (*Pasal 23*):
- Hakim aktif menjamin pemenuhan hak disabilitas
- Pemeriksaan didahulukan untuk penyandang disabilitas

2. Prinsip Non-Diskriminasi (*Pasal 2*):
- Penghormatan martabat, otonomi individu, kesetaraan
- Larangan perlakuan diskriminatif dalam persidangan

3. Pengawasan & Evaluasi (*Pasal 40*):
- Monitoring berkala minimal 1 kali/tahun
- Evaluasi penyediaan akomodasi dan layanan

4. Kerja Sama (*Pasal 39*):
- Kemitraan dengan organisasi disabilitas, pemerintah, dan lembaga layanan
- Nota kesepahaman untuk layanan terpadu

5. Peningkatan Kapasitas (*Pasal 38*):
- Pelatihan berkala untuk Hakim dan Aparatur
- Pendidikan bersama organisasi disabilitas

---

β€œKeadilan yang inklusif adalah keadilan yang sejati.”
Pengadilan Agama Banggai – Menjalankan PERMA No. 2 Tahun 2025 dengan penuh komitmen.

Selengkapnya di bawah ini :

  • Aksesibilitas & Layanan Insklusif

    PERMA NO. 2 TAHUN 2025:

cctv