logoweb

Written by pa-banggai on . Hits: 2563

logo PA Bgi timbul

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN

PENGADILAN AGAMA BANGGAI

 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Banggai ialah :

     No

Nama Dokumen

File

         1 SK KMA No 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan download as pdf

         2

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

download as pdf

 maklumat agustus 2023

 

 

cctv