ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
PENGADUAN DITERIMA OLEH :
- Pengadilan Agama Banggai, baik melalui telepon (0462) 21544, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Ki Hajar Dewantara No. 01, Desa Timbong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut atau melalui faksimil (0462) 2705706, atau melalui website http://www.pa-banggai.go.id atau website Mahkamah Agung RI https://www.mahkamahagung.go.id/id
- Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
- Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
- Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung / Pengadilan Agama Banggai akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi / hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung / Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pelapor dapat meminta Informasi mengenai tindaklanjut / tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui menu pelayanan informasi pengaduan di website Pengadilan Agama Banggai.