Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari : a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Selengkapnya
Daftar Panggilan Sidang Yang Tidak Diketahui Alamatnya
Tahun 2024
-
Panggilan Sidang Ditujukan Kepada :
No. |
Nama Pihak |
Nomor Perkara |
Tanggal Sidang
(Relaas)
|
Tahapan Terakhir
|
Keterangan |
1 |
Andri Kristianto M. bin Heldi |
6/Pdt.G/2024/PA.Bgi |
08 Mei 2024
Tunda
16 Mei 2024
|
Pembuatan Akta Cerai |
- |
2 |
Suarni binti Lantaini |
50/Pdt.G/2024/PA.Bgi |
02 Juli 2024
|
Pembuatan Akta Cerai
|
-
|
3 |
Muhammad Iwan bin Mukai Hama |
63/Pdt.G/2024/PA.Bgi |
21 Agustus 2024 |
Pembuatan Akta Cerai
|
- |
4 |
Nofrizal Z. Wartobone alias Noprizal Z. Wartobone |
84/Pdt.G/2024/PA.Bgi |
09 September 2024
(Dokumen Relaas)
|
Sidang Pertama
|
- |
5 |
- |
- |
-
|
-
|
- |
|
|
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
|
- Diharapkan kepada pihak yang bersangkutan untuk menghadiri dipersidangan Pengadilan Agama Banggai sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan. Dan bagi yang mengetahui identitas tersebut diatas, kiranya menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk menghadiri persidangan.
- Diharapkan kepada para pihak yang status tahapannya telah Pembuatan Akta Cerai, disilahkan untuk dapat mengambil Akta Cerainya di Kantor Pengadilan Agama Banggai dengan persyaratan Fotokopi KTP yang bersangkutan
Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.