Logoweb6

SELAMAT DATANG

Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Banggai. Website ini di buat sebagai sarana untuk memberikan akses publik terhadap informasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama khususnya kami di Pengadilan Agama Banggai.
SELAMAT DATANG

Program Prioritas Ditjen Badilag

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni penguatan kelembagaan, penguatan integritas, penguatan sumber daya manusia, dan penguatan pemanfaatan teknologi informasi
Program Prioritas Ditjen Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Panggilan Sidang || Perkara Ghoib

Berikut ini adalah Daftar Panggilan Sidang Perkara Yang Tidak Diketahui Alamatnya / Panggilan Ghaib di Pengadilan Agama Banggai
Panggilan Sidang || Perkara Ghoib

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan MA RI atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

Nomor Layanan Informasi dan Pengaduan

Nomor Layanan Informasi dan Pengaduan ini merupakan salah satu bentuk inovasi Pengadilan Agama Banggai kepada para pencari keadilan.
Nomor Layanan Informasi dan Pengaduan

Berperkara Secara Online

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Berperkara Secara Online

Video Layanan Penyandang Disabilitas

Media Informasi Video Layanan Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas
Video Layanan Penyandang Disabilitas

a panjarbiaya

a prosedur berperkara

a gugatan mandiri

a jadwal sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

a sipp

Layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), masyarakat dapat mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara

a direktori putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk transparansi keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

a ecourt

Layanan Pendaftaran Perkara Secara Online, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran / Pemanggilan secara online

a mejainfomasi

Layanan Meja Informasi Online yang Memudahkan Pihak Mendapatkan Informasi Lansung Secara Online

a perpustakaan

Koleksi buku-buku, majalah dan buletin hukum yang disediakan oleh perpustakaan Pengadilan Agama Banggai

a facebook1

a youtube1

a instagram1

a twitter1

a whatsapp1


 

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banggai                                                                                             Silahkan berpartisipasi dalam Survey Pelayanan Publik kami di https:\\tinyurl.com\skm-pabgi

Banner depan

 . 

Agen Perubahan Fitri 2024

BANER LAPORKAN BUAT WEBSITE 01 laporkankeptapalu 
 

SKM TW3 Tahun 2024 SPAK TW3 Tahun 2024 SPKP TW3 Tahun 2024
Klik pada gambar untuk melihat hasil laporan

 

 

 

 

 

Jadwal Sidang

aminah merah2

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Banggai bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

 

 

 

Piagam Penghargaan PA Banggai


 

Selengkapnya Klik Di Sini...

[/box] 

 

Aplikasi-Aplikasi Pendukung

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep

 

logo PA Bgi timbul

PROSEDUR LAYANAN PERKARA PRODEO

PENGADILAN AGAMA BANGGAI

LAYANAN HUKUM (PERKARA PRODEO)

Pasal 3
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Pasal 4
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  • Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  • Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  • Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  • Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  • Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  • Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  • Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  • Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  • Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pgl Ghaib 2024

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari : a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

logo PA Bgi timbul

 Daftar Panggilan Sidang Yang Tidak Diketahui Alamatnya

Tahun 2024

-

Panggilan Sidang Ditujukan Kepada :

No.   Nama Pihak Nomor Perkara

Tanggal Sidang

(Relaas)

Tahapan Terakhir 

Keterangan
1 Andri Kristianto M. bin Heldi 6/Pdt.G/2024/PA.Bgi

08 Mei 2024

Tunda

16 Mei 2024

Pembuatan Akta Cerai -
2 Suarni binti Lantaini 50/Pdt.G/2024/PA.Bgi

02 Juli 2024

Pembuatan Akta Cerai

-

 

 3  Muhammad Iwan bin Mukai Hama 63/Pdt.G/2024/PA.Bgi 21 Agustus 2024

Pembuatan Akta Cerai

-
4 Nofrizal Z. Wartobone alias Noprizal Z. Wartobone 84/Pdt.G/2024/PA.Bgi

09 September 2024

(Dokumen Relaas)

Pembuatan Akta Cerai

-
5 - -

-

-

-
   
dst    

- Diharapkan kepada pihak yang bersangkutan untuk menghadiri dipersidangan Pengadilan Agama Banggai sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan. Dan bagi yang mengetahui identitas tersebut diatas, kiranya menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk menghadiri persidangan.

- Diharapkan kepada para pihak yang status tahapannya telah Pembuatan Akta Cerai, disilahkan untuk dapat mengambil Akta Cerainya di Kantor Pengadilan Agama Banggai dengan persyaratan Fotokopi KTP yang bersangkutan

Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Informasi Umum

PENGADILAN AGAMA BANGGAI

 Jalan Ki Hajar Dewantara No. 1

 Kab. Banggai Laut

 Prov. Sulawesi Tengah

Kode Pos 94791

 0462-21544

0822-6251-0405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 Kantor Pengadilan Agama Banggai 

 Kantor Penghubung di Salakan

-

               

cctv