PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
Adapun Prosedur Berpekara Tingkat Banding adalah sebagai berikut :
- Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Banggai dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
- Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
- Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Banggai (inzage)
- Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA. Palu selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding PTA. Palu dikirim ke PA. Banggai untuk disampaikan kepada para pihak
- PA. Banggai menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.
Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
- Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Banggai memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
- Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.