Logoweb6

Written by pa-banggai on . Hits: 483

PENGADAAN BARANG DAN JASA

PENGADILAN AGAMA BANGGAI

  • Prosedur Pengadaan
  • Mekanisme Keberatan
  • Tabel Monitoring

INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA

PADA PENGADILAN AGAMA BANGGAI

A.

PENDAHULUAN

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

B.

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
1.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010
2.
Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
3.
Lampiran I - Perencanaan
4.
Lampiran II - Barang
5.
Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
6.
Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
7.
Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
8.
Lampiran V - Jasa Lainnya
9.
Lampiran VI - Swakelola

C.

STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)

JENIS DOKUMEN

Pengadaan Barang Pascakualifikasi

Pengadaan Barang Prakualifikasi

Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi

Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi

Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul

Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul

Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi

Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi

Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat

Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat

Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat

Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat

Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat

Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat

Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat

Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat

Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat

Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat

Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

-

-

-

-

-

 

Mekanisme Keberatan atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
  2. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
  3. Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:

  • Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
  • Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
  • Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
  • Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.

  1. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut
  2. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
  • Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
  • Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
  • Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.

  1. Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

 

TABEL MONITORING PENGADAAN BARANG & JASA
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2024
KODE SATKER : 652123
KEGIATAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN TINGKAT PERTAMA
NO PAKET PEKERJAAN VOLUME LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN TAUTAN BERKAS
 1 Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan 1000,0 Unit, m2, Paket Sulteng - Banggai 2024  Dalam Pelaksanaan download as pdf
KODE SATKER : 652124
KEGIATAN : PENINGKATAN MANAJEMEN PERADILAN AGAMA                                               
NO PAKET PEKERJAAN VOLUME LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN TAUTAN BERKAS
1 Belanja Jasa Konsultan Hukum               300,0 JL                  Sulteng - Banggai 2024  Dalam Pelaksanaan download as pdf

-- 

TABEL MONITORING PENGADAAN BARANG & JASA
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2023
KODE SATKER : 652123
KEGIATAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN TINGKAT PERTAMA
NO PAKET PEKERJAAN VOLUME LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN TAUTAN BERKAS
 1 Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan 1000,0 Unit, m2, Paket Sulteng - Banggai 2023  Telah Dilaksanakan download as pdf
KODE SATKER : 652124
KEGIATAN : PENINGKATAN MANAJEMEN PERADILAN AGAMA                                               
NO PAKET PEKERJAAN VOLUME LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN TAUTAN BERKAS
 1 Belanja Jasa Konsultan Hukum                   300,0 JL                  Sulteng - Banggai 2023 Telah Dilaksanakan download as pdf

 

 

TABEL MONITORING PENGADAAN BARANG & JASA
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2022
KODE SATKER : 652123
KEGIATAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN TINGKAT PERTAMA
NO PAKET PEKERJAAN VOLUME LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN TAUTAN BERKAS
 1 Pengadaan Alat Pengolah Data 2,0 Unit Sulteng - Banggai    2022 Telah Dilaksanakan download as pdf
KODE SATKER : 652124
KEGIATAN : PENINGKATAN MANAJEMEN PERADILAN AGAMA                                               
NO PAKET PEKERJAAN VOLUME LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN TAUTAN BERKAS
 1 Belanja Jasa Konsultan Hukum       300,0 JL                  Sulteng - Banggai 2022 Telah Dilaksanakan download as pdf

TABEL MONITORING PENGADAAN BARANG & JASA
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2021
KODE SATKER : 652123
KEGIATAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN TINGKAT PERTAMA
NO PAKET PEKERJAAN VOLUME LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN TAUTAN BERKAS
 1 Pengadaan Alat Pengolah Data 2,0 Unit Sulteng - Banggai    2021 Telah Dilaksanakan download as pdf
KODE SATKER : 652124
KEGIATAN : PENINGKATAN MANAJEMEN PERADILAN AGAMA                                               
NO PAKET PEKERJAAN VOLUME LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN TAUTAN BERKAS
 - -       -          - - - --

TABEL MONITORING PENGADAAN BARANG & JASA
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2018
 
KODE SATKER : 652123
NAMA SAKTER : PENGADILAN AGAMA BANGGAI
KEGIATAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN TINGKAT PERTAMA
NO PAKET PEKERJAAN VOLUME LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN
 1  Pengadaan Laptop 3 Unit Sulteng - Banggai Juli 2018  Telah dilaksanakan
 2  Pengadaan Scanner 2 Unit Sulteng - Banggai

Juli 2018

 Telah dilaksanakan
3 Monitor 3 Unit Sulteng - Banggai Juli 2018 Telah dilaksanakan
4 Printer Epson 4 Unit Sulteng - Banggai Juli 2018 Telah dilaksanakan
5 TV Sharp 1 Unit Sulteng - Banggai Juli 2018 Telah dilaksanakan

 

TABEL MONITORING PENGADAAN BARANG & JASA
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2017
 
KODE SATKER : 652123
NAMA SAKTER : PENGADILAN AGAMA BANGGAI
KEGIATAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN TINGKAT PERTAMA
NO PAKET PEKERJAAN VOLUME LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN
 1  Pengadaan Laptop 1 Paket Sulteng - Banggai Bulan Juli 2017
14 Hari Kerja
 Telah dilaksanakan
 2  Pengadaan Meubelair 1 Paket Sulteng - Banggai

Bulan Agustus 2017
70 Hari Kerja

 Telah dilaksanakan

cctv