Logoweb6

Written by pa-banggai. Hits: 205

Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero)

WhatsApp Image 2023-07-14 at 15.10.30.jpeg

Banggai, 14 Juli 2023. Penerapan teknologi informasi dalam bidang peradilan telah menghasilkan game changer yang telah mengubah atau berpotensi mengubah berbagai aspek kehidupan. Salah satu contohnya adalah sistem peradilan elektronik (e-court). Sistem e-Court telah mengenalkan beberapa inovasi, seperti domisili elektronik dan penggunaan surat tercatat untuk panggilan dan pemberitahuan. Semua ini merupakan hasil dari penerapan teknologi informasi yang telah mengubah paradigma di dalam pengadilan.

Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur mengenai penggunaan surat tercatat untuk pemanggilan dan pemberitahuan putusan. Hal ini merupakan sebuah langkah terobosan dan pembaruan dalam mekanisme pemanggilan pihak-pihak yang sebelumnya masih mengacu pada ketentuan HIR dan RBg. Salah satu hambatan dalam menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan adalah terkait dengan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan yang saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan zaman yang menutut efektifitas dan efisiensi.

Penggunaan surat tercatat dalam pelaksanaan pemanggilan dapat dilakukan secara lebih cepat dan biaya panggilan dapat diminimalisir. Hal ini berpotensi mengurangi biaya panjar perkara secara keseluruhan. Selain itu, pembaruan sistem pemanggilan dengan penggunaan surat tercatat memungkinkan penggugat yang telah mendaftarkan perkara melalui sistem e-court dapat melanjutkan proses persidangan secara elektronik tanpa harus mengharuskan pihak tergugat memiliki domisili elektronik. Dengan demikian, persidangan dapat dilakukan secara hybrid antara persidangan elektronik dan persidangan konvensional.

WhatsApp Image 2023-07-14 at 15.10.31.jpeg

Dalam rangka menguatkan implementasi penggunaan surat tercatat yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT. Pos Indonesia (Persero) yang pada hari ini diselenggarakan di Kantor Pusat PT. Pos Indonesia (Persero) di Bandung, Jawa Barat. Badan Urusan Adminsitrasi (BUA) Mahkamah Agung RI dalam suratnya mengundang Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Turut hadir di Media Center Pengadilan Agama Banggai, Bapak Mohamad Adam, S.H.I (Ketua Pengadilan Agama Banggai), Bapak Syamsul Ilmi, S.H.I., M.H (Hakim Pengadilan Agama Banggai), Bapak Drs. Rusdin (Panitera Pengadilan Agama Banggai, serta Amirudin U. Labugis, S.Pi., dan Tyta Varantika, A.Md (Jurusita Pengganti).

"Panggilan dan pemberitahuan memiliki peran yang sangat penting dalam proses berperkara." jelas Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam pembukaan kegiatan ini.

Menurut beliau, dalam pelaksanaan panggilan surat tercatat mengalami beberapa persoalan yang diantaranya, 1. Petugas antar tidak dapat bertemu langsung dengan pihak yang berperkara; 2. Pihak yang berperkara sudah pindah tempat tinggal dan tidak diketahui lagi keberadaannya; 3. Petugas pengantar surat bertemu langsung dan pihak yang berperkara namun ia tidak mau difoto dan tidak mau menandatangani bukti penerimaan panggilan/pemberitahuan yang disampaikan kepadanya. Maka penyelenggarakan kegiatan penguatan implementasi merupakan tindaklanjut dari momentum tanggal 5 Juli 2023 bahwa Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Tujuan dari SEMA ini adalah menciptakan keseragaman dalam penerapan norma yang tercantum dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022. Perma tersebut menetapkan bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik harus dilakukan melalui surat tercatat.

Add comment


Security code
Refresh

cctv