Logoweb6

Written by pa-banggai. Hits: 372

PA Banggai Mengikuti Bimtek Hadanah Dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak

WhatsApp Image 2022 12 09 at 09.48.10

Banggai_laut || pa-banggai.go.id

Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang dilangsungkan melalui zoom meeting pada Jum’at pagi, 9 Desember 2020, pukul 09.30, bertempat di Media Center, bimtek ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai, YM. Mohamad Adam, S.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Banggai, YM. Aminah Sri Astuti Handayani, S.E.I., dan Hakim Pengadilan Agama Banggai, YM. Syamsul Ilmi, S.H.I., M.H, serta didampingi oleh Nugraha Wisnu Wijaya, S.H dan Firman Novianto, S.H. sebagai CPNS APP Pengadilan Agama Banggai.

WhatsApp Image 2022 12 09 at 09.48.08

Dirjen Badilag, Drs. Aco Nur, S.H., M.H., memberikan pesan pembukaan bahwa bimbingan teknis dengan narasumber seorang hakim agung, yakni YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. yang diikuti oleh 390 peserta dari berbagai satuan kerja Mahkamah Agung ini, ditujukan agar hakim-hakim dan segenap aparatur pengadilan agama dan mahkamah syari’ah di wilayah Indonesia mempunyai pandangan lebih luas terhadap perlindungan kepada perempuan dan anak pasca perceraian.

Screenshot 2022 12 09 155045

Menurut YM Hakim Agung Drs. H. Busra, S.H., M.H., sengketa hadanah atau sengketa pemeliharaan anak, merupakan salah satu isu utama di berbagai belahan dunia. Pemahaman mengenai teori, panduan dari Al Quran, hadist, dan fiqih, serta regulasi pengaturan hadanah perlu dimiliki oleh hakim dan aparatur peradilan agama.

Screenshot 2022 12 09 154909

“Bagian pertama, pemahaman hukum materiil mengenai hadanah. Dan bagian kedua, mengenai teknis penyelesaian perkara hadanah.” tutur beliau yang sudah mengabdi selama 42 tahun di Mahkamah Agung. Beliau menambahkan bahwa konsep the best interest of the child tidak dapat berdiri sendiri, namun harus didukung dengan dasar peraturan lainnya.

Screenshot 2022 12 09 154932

Menurut hakim agung yang juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang ini, teori dan regulasi, serta penggalian fakta dalam memeriksa sengketa hadanah, harus diolah sebaik-baiknya agar menjadi putusan yang berdasarkan pada landasan filosof, sosiologis, dan yuridis.

Add comment


Security code
Refresh

cctv