Rapat Penyusunan Dokumen Sakip dan Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2024
Banggai, 16 Januari 2024. Kegiatan pada hari ini dimulai dengan pemilihan agen perubahan untuk tahun ini. Diikuti oleh jumlah kuorum yang telah tercukupi maka pemilihan dapat dilaksanakan. Setelah dilakukan penghitungan suara, maka terpilihlah Fitriani, S.H., seorang Panitera Pengganti, menjadi Agen Perubahan Pengadilan Agama Banggai Tahun 2024. Terpilihnya beliau sebagai agen perubahan merupakan pertanda bahwa di alam bawah sadar para pegawai Pengadilan Agama Banggai tergambar seorang manusia yang mampu dan pantas untuk dicontoh. Wakil Ketua Pengadilan Agama Banggai menyampaikan kepada agen perubahan terpilih untuk segera menyusun rencana perubahan bagi kantor.
Acara berikutnya dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan dokumen SAKIP sebagai upaya dalam meningkat transparansi atas kinerja instansi pemerintahan merupakan sebuah tuntutan atas perubahan paradigma pelayanan publik pada dewasa ini. Manajemen kinerja harus sejalan dan selaras dengan tujuan pelayanan publik itu sendiri. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeritah (SAKIP) berperan sebagai alat untuk mendorong instansi pemerintah agar berinovasi dan senantiasa memperbaiki program dan kegiatan untuk mencapai tujuan pemerintahan yang baik. Begitu pula dengan Pengadilan Agama Banggai sebagai salah satu dari bagian pemerintah dalam artian luas juga berupaya menigkatkan akuntabilitas melalui implementasi SAKIP yang pada garis besarnya menyangkut integrasi sistem perencanan, pengganggaran, dan pelaporan kinerja.
Rapat penyusunan dokumen SAKIP yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Banggai, Syamsul Ilmi, S.H.I., M.H., hari ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Aminah Sri Astuti H. S., S.E.I., Panitera , Drs. Rusdin, para kasubag dan panmud, serta seluruh pegawai di Ruang Sidang Pengadilan Agama Banggai yang dilaksanakan dengan penuh konsentrasi. Maka, rapat hari ini menghasilkan beberapa hal yakni sebagai berikut:
1. Peyusunan target perjanjian kerja tetap memperhatikan pada laporan tahun sebelumnya;
2. Penyusunan perjanjian kerja mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait;
3. Pembentukan Tim ZI disusun dengan menyesuaikan pada tugas harian masing-masing anggota;
Dilaksanakannya kedua kegiatan tersebut menunjukkan perhatian khusus pada pelayanan publik dan sistem manajemen pemerintahan untuk terus berinovasi dan mengkoreksi diri sendiri. Kehadiran agen perubahan dapat menjadi teladan bagi para pegawai lainnya agar memiliki semangat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik sehingga dengan perubahan yang terjadi secara terus menerus akan memberikan dampak positif kepada masyarakat para pencari keadilan.