Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Tentang Kejurusitaan
Banggai_laut || pa-banggai.go.id
Jumat 16 Desember 2022, bertempat diruang media center Pengadilan Agama Banggai Ketua, Wakil, Hakim, Panitera , dan Jurusita Pengganti mengikuti kegiatan bimtek peningkatan kompetensi tenaga teknis tentang kejurusitaan. Kegiatan ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 5011/DjA/PP.00/12/2022.
Kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian acara dibuka langsung oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M. Ag., yang saat ini sedang berada di Pengadilan Agama Soreang. Setelah pembukaan selesai, moderator langsung mengarahkan ke pokok utama bimtek ini dengan mempersilahkan KPTA Palu Dr. H. Zulkarnain ,S.H., M.H., untuk menyampaikan materi mengenai kejurusitaan (permasalahan dan solusi).
Dalam materinya beliau menjelaskan mengenai apa itu Jurusita dan Jurusita Pengganti. Jurusita merupakan Jurusita Pengganti yang telah menjabat 3 tahun (Pasal 39 Ayat 1), sedangkan Jurusita Pengganti merupakan PNS yang telah bekerja selama 3 tahun (Pasal 39 Ayat 2). Selain itu perbedaanya terletak pada siapa yang mengangkat, untuk Jurusita diangkat oleh MA, dan Jurusita Pengganti diangkat oleh KPA (Pasal 40). Setelah menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan bimtek ini ditutup dengan penyampaian quote dari pemateri “Setiap kali ilmumu bertambah, kamu akan mengerti bahwa masih ada banyak hal yang belum kamu tahu”.