logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 319

Diskusi Panel Hukum Kerjasama Antara Indonesia- Belanda

WhatsApp Image 2022 09 28 at 15.54.33

Banggai_laut || pa-banggai.go.id

Bertempat diruang media center Hakim PA Banggai Syamsul Ilmi,S.H.I.,M.H., dan didampingi 2 CPNS Analis Perkara Peradilan Nugraha Wisnu W,SH., dan Firman Novianto ,SH., mengikuti jalannya diskusi panel hukum secara virtual yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI yang bekerjasama dengan Mahkamah Agung Kerjaan Belanda (Hoge Read Der Nederlanden). Topik pada diskusi kali ini yaitu “ Penerapan Konsep Keadilan Restoratif oleh Pengadilan di Indonesia dan di Belanda”. Focus dari kerjasama ini adalah pertukaran pengetahuan dan pengalaman dari kedua lembaga peradilan dalam rangka memperkuat kualitas serta konsistensi putusan pengadilan.

WhatsApp Image 2022 09 28 at 15.54.32

Restorative justice (keadilan restoratif) telah dikenal sebagai salah satu konsep yang mereformasi sistem peradilan pidana dengan memberikan fokus lebih kepada korban-korban tindak pidana. Keadilan restoratif berupaya menyelesaikan problem kriminalitas dengan melibatkan semua pihak yang terdampak – tidak hanya pelaku tindak pidana, tetapi juga korban dan masyarakat. Negara turut membantu dalam proses pemulihan sehingga nantinya ketika pelaku kembali ke masyarakat, mereka telah mengerti kesalahannya, serta korban sudah sembuh dan masyarakat bisa kembali seimbang. Konsep ini telah terbukti efektif di berbagai negara.

WhatsApp Image 2022 09 28 at 15.54.31

Keadilan restoratif telah menjadi pusat perhatian dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia sejak ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di mana  Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana ditetapkan sebagai salah satu proyek prioritas nasional. Hal ini ditindaklanjuti oleh berbagai instansi penegak hukum dengan memperkenalkan peraturan internal tentang penerapan keadilan restoratif di lembaga masingmasing. Keberadaan berbagai peraturan internal tersebut menunjukkan komitmen kuat untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Namun, jika dilihat lebih dekat, dalam praktiknya, lembaga penegak hukum Indonesia sangat fokus pada hasil, meskipun keadilan restoratif pada dasarnya berkaitan dengan proses. Dengan demikian, institusi penegak hukum di Indonesia belum sepenuhnya memanfaatkan potensi pendekatan keadilan restoratif dalam peraturan internal mereka. Belanda adalah salah satu dari banyak negara yang telah mengadopsi keadilan restoratif ke dalam sistem peradilan pidananya. Perluasan praktik keadilan restoratif di Belanda tidak hanya dipengaruhi oleh dorongan internal, tetapi juga eksternal, yaitu perkembangan hukum regional Uni Eropa. Keadilan restoratif dilaksanakan melalui berbagai metode dan di sepanjang proses peradilan, mulai dari tahap  penuntutan hingga tahap penahanan, meskipun seringkali masih bersifat ad hoc. Saat ini usulan peraturan sedang diajukan untuk mengadopsi prinsip-prinsip keadilan restoratif tambahan ke dalam KUHAP Belanda. Berdasarkan uraian tersebut, melalui panel ini diharapkan lembaga hukum, peneliti, dan praktisi dari Indonesia dan Belanda dapat berbagi ide, pandangan, dan pengalaman terkait penerapan keadilan restoratif di kedua negara. Diskusi akan diadakan dalam format hybrid untuk memastikan partisipasi luas di luar audiens akademisi dan praktisi hukum.

Add comment


Security code
Refresh

cctv