logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 699

Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Cerai Talak

di Pengadilan Agama Banggai

mediasi 842021 1

Banggai_Laut || pa-banggai.go.id

Pada hari Kamis, 8 April 2021, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Banggai telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara Cerai Talak nomor 84/Pdt.G/2021/PA.Bgi yang telah didaftarkan di bagian kepaniteraan pada tanggal 18 Maret 2021.

Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang hak dalam pengasuhan anak. Selain dihadiri oleh para pihak, penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut disaksikan juga oleh Mediator Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Banggai.

mediasi 842021 4mediasi 842021 3

mediasi 842021 2mediasi 842021 5

Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua yang baik bagi anak-anaknya.

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa. Anak adalah investasi masa depan dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

-

-

-

-

-

news writer : antohar

Add comment


Security code
Refresh

cctv