Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Banggai
Banggai_Laut || pa-banggai.go.id
Rabu 4 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banggai kembali melaksanakan sidang di luar gedung untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Sidang kali ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Gonggong, Kecamatan Banggai Tengah, dengan agenda menangani 3 perkara perceraian.
Sidang ini merupakan bagian dari program pelayanan hukum keliling yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat di daerah terpencil. Dengan menggelar sidang di luar gedung, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan untuk menyelesaikan perkara mereka.
Pada sidang ini, majelis hakim menangani 3 perkara perceraian yang melibatkan berbagai latar belakang masalah rumah tangga. Seluruh proses berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, dan memastikan setiap pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pandangan dan argumentasi mereka.
Dengan pelaksanaan sidang di luar gedung ini, diharapkan masyarakat di wilayah-wilayah lain juga dapat merasakan manfaat serupa, sehingga prinsip pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan dapat terus terwujud.