logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 202

Penandatanganan Perjanjian Pengawasan Renovasi dan Perluasan Gedung

WhatsApp Image 2023-08-25 at 15.10.56.jpeg

Banggai Laut. 25 Agustus 2023. 

Penandatanganan surat perjanjian pengawasan renovasi dan perluasan gedung kantor pengadilan Agama Banggai dengan nomor : W19-A8/728/PL1.1.7/8/2023 tanggal 25 Agustus 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Banggai, Bapak Sabrin S.Ag., sebagai pejabat penandatangan kontrak dan Wakil Direktur dari CV yang bertugas sebagai penyedia jasa. Penandatanganan kontrak ini dilakukan di Media Center Pengadilan Agama Banggai dengan turut disaksikan oleh Kasubag PTIP, Bapak Amiruddin U. Labugis, S.Pi.

Penandatanganan kontrak merujuk pada tindakan resmi dan hukum di mana dua atau lebih pihak sepakat untuk menerima dan mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen kontrak tertentu. Kontrak adalah sebuah perjanjian yang menguraikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi atau hubungan tertentu.

WhatsApp Image 2023-08-25 at 15.10.57.jpeg

Tindakan penandatanganan kontrak merupakan langkah penting dalam menjalankan bisnis, transaksi properti, kerjasama profesional, dan banyak situasi lainnya. Saat penandatanganan, setiap pihak biasanya mengidentifikasi diri mereka dengan menandatangani dokumen tersebut secara fisik atau dalam bentuk digital, tergantung pada format kontrak yang digunakan. Dengan penandatanganan kontrak, pihak-pihak yang terlibat secara resmi menunjukkan persetujuan mereka terhadap semua syarat dan ketentuan yang termaktub dalam kontrak tersebut. Ini memiliki implikasi hukum, yang berarti jika salah satu pihak melanggar perjanjian, pihak lain memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan hukum guna menegakkan hak mereka sesuai dengan isi kontrak.

Add comment


Security code
Refresh

cctv