logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 213

Sosialisasi SMAP: Menuju Pengadilan Agama Banggai yang Agung

Banggai Laut, 24 Agustus 2023 - Dalam upaya untuk memerangi praktik penyuapan yang merusak, Pengadilan Agama Banggai semakin fokus pada implementasi sistem manajemen anti penyuapan. Salah satu langkah kunci dalam proses ini adalah sosialisasi sistem tersebut kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Banggai yang disosialisasikan oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai, Bapak Mohamad Adam, S.H.I., bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bagngai. Sebelumnya, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palu pada tanggal 09 Agustus 2023 yang membahas mengenai sistem manajemen anti penyuapan dengan menghadirkan seluruh pimpinan satuan kerja peradilan agama di wilayah Sulawesi Tengah.

WhatsApp Image 2023-08-24 at 10.15.58.jpeg

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang bertumpu pada ISO 37001:2016 adalah suatu kerangka kerja yang menguraikan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi dan memberikan panduan yang komprehensif kepada organisasi/lembaga dalam upaya mencegah, mendeteksi, serta mengatasi segala bentuk praktik penyuapan yang mungkin terjadi di dalam organisasi tersebut. SMAP ini dirancang untuk memberikan landasan yang kuat bagi oragnisasi/lembaga dalam membangun dan mempertahankan budaya integritas yang tinggi serta untuk menjaga keberlanjutan operasional dan proses bisnis yang bebas dari praktik-praktik penyuapan yang merugikan. Dengan mengikuti SMAP, organisasi/lembaga berkomitmen untuk meminimalkan risiko penyuapan, mengedepankan nilai-nilai etika, serta menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar moral dan hukum yang berlaku. Selain itu, SMAP juga mengupayakan agar organisasi/lembaga dapat merespons dengan cepat dan efektif terhadap setiap insiden penyuapan yang terdeteksi, sehingga mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dan menjaga kepercayaan stakeholder dalam upaya mereka untuk menciptakan lingkungan pelayanan kepada masyarakat yang bersih dan bertanggung jawab.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Yang Mulia Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menjelaskan prinsip 4 NO’s sebagai pedoman etika yang sangat penting dan harus dijunjung tinggi dalam setiap aspek operasional organisasi/lembaga yang berlandaskan SMAP. Pedoman ini memuat empat prinsip mendasar yang harus ditegakkan dengan tegas dan tanpa kompromi untuk memastikan bahwa peradilan beroperasi dengan integritas yang tinggi serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Prinsip pertama adalah "No Bribery," yang dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada tindakan suap, penyuapan, atau pemerasan yang dapat diterima dalam segala situasi. Ini mencakup praktik memberi atau menerima uang atau keuntungan pribadi sebagai imbalan untuk mendapatkan keuntungan atau memengaruhi keputusan.

Prinsip kedua adalah "No Kickback," yang menyatakan bahwa tidak ada bentuk komisi atau tanda terima kasih, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, yang dapat diterima atau diberikan kepada individu atau pihak tertentu sebagai imbalan atau insentif yang bertentangan dengan kebijakan organisasi.

Prinsip ketiga adalah "No Gift," yang menekankan bahwa hadiah atau gratifikasi tidak boleh diberikan atau diterima jika bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa kebijakan dan integritas organisasi tetap utuh.

Prinsip keempat adalah "No Luxurious Hospitality," yang menegaskan bahwa penyambutan atau jamuan yang berlebihan tidak boleh diadakan atau diterima. Ini mencakup pengeluaran yang berlebihan untuk acara-acara bisnis atau penginapan yang melampaui batas-batas kebijakan organisasi dan dapat menimbulkan persepsi yang salah.

WhatsApp Image 2023-08-24 at 10.15.57.jpeg

Melalui penerapan Prinsip 4 NO’s ini, Pengadilan Agama Banggai berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik yang merusak integritas, dan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan standar moral yang tinggi serta mematuhi aturan yang berlaku. Prinsip-prinsip ini juga membantu melindungi reputasi peradilan dan menjaga kepercayaan dari semua pihak terkait, khususnya masyarakat. Maka, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Banggai bergegas dalam upaya untuk memberikan bekal pengetahuan kepada warga peradilannya demi terciptanya Pengadilan Agama Banggai yang Agung sesuai dengan visi Mahkamah Agung, yakni "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung".

Add comment


Security code
Refresh

cctv