Logoweb6

Written by pa-banggai. Hits: 701

DDTK PERMA No. 7 & SK KMA NOMOR 363 /KMA/SK/XII/2022 Di PA Banggai

WhatsApp Image 2023 01 26 at 09.40.24

Banggai_laut || pa-banggai.go.id

Kamis (26/1/2023), Menindaklanjuti mengenai sosialisasi DDTK PERMA No. 7 & SK KMA NOMOR 363 /KMA/SK/XII/2022, Pengadilan Agama Banggai melaksanakan kegiatan sosilasasi dan DDTK. Acara yang diadakan di ruang sidang pengadilan Agama Banggai ini dimulai pukul 08.30 WITA, dengan pemateri hakim Pengadilan Agama Banggai Bapak Syamsul Ilmi, S.H.I., M.H.,. sosialisasi dihadiri oleh seluruh tenaga teknis maupun non teknis.

WhatsApp Image 2023 01 26 at 09.51.08

WhatsApp Image 2023 01 26 at 09.47.58

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Adapun yang disebut sebagai pengguna e-court terbagi menjadi 2 yaitu Pengguna Terdaftar (Advokat, Pengurus dan Kurator) dan Pengguna Lain (Perseorangan, Pemerintah, Badan hukum, dan Kuasa Insidentil). Seperti diketahui selama ini perkara e- court digantungkan dengan persetujuan tergugat, sementara persetujuan dari tergugat sangat sukar diperoleh, sehingga pada tahun- tahun sebelumnya banyak perkara e-court yang berubah menjadi perkara konvensional. Karena alasan tersebut terbitlah Perma No 7 & SK KMA NOMOR 363 /KMA/SK/XII/2022.

WhatsApp Image 2023 01 26 at 09.43.59

WhatsApp Image 2023 01 26 at 09.54.02

Pemateri menyampaikan bahwasanya untuk tahun 2023 ini pemanggilan tergugat/ termohon untuk perkara e-court ini akan melalui elektronik, baik nanti panggilan ditujukan ke domisili elektronik para pihak melalui SIP secara resmi dan patut (domisili elektronik saat ini bukan hanya pos-el tetapi juga bisa menggunakan layanan perpesanan (masseging services). Tergugat yang tidak menyetujui sidang elektronik dan/atau tidak memiliki domisili elektronik dipanggil dengan Surat Tercatat (panggilan ke luar wilayah yurisdiksi tanpa proses delegasi). Jadi program kedepannya yang akan dicapai oleh Pengadilan Agama Banggai adalah melakukan MoU dengan PT. Pos Indonesia. Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab.

Add comment


Security code
Refresh

cctv