Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Banggai Sebagai Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat
Banggai Laut || pa-banggai.co.id
Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.
Sidang di luar gedung Pengadilan merupakan salah satu terobosan guna membantu masyarakat yang selama ini mengalami hambatan maupun kendala untuk mendatangi Kantor Pengadilan Agama Banggai. Dikarenakan jarak yang terpaut lumayan jauh dan terdiri dari beberapa pulau, maka Pengadilan Agama Banggai berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan tersebut, ini terbukti pada bulan Januari dan saat ini sudah dilaksanakan selama 2x kegiatan Sidang Di Luar Gedung.
Sidang yang bertempat di Kantor Penghubung Pengadilan Agama Banggai yang terletak di Banggai Kepulauan, aparatur Pengadilan Agama Banggai melaksanakan 8 sidang. Dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banggai Aminah Sri Astuti Handayani Syarifuddin, SEI dan didampingi oleh Hakim Anggota Syamsul Ilmi, S.H.I,M.H., Panitera Pengganti Muhammad Saleh,S.H.I., Maswati Masruni ,S.H., Rudi Hartono S.H.I.,M.H., dan admin Hardianto H. Samina,S.H.I.
Dengan adanya program ini terlihat masyarakat sangat antusias, bisa terlihat dari banyaknya warga yang melakukan pendaftaran maupun menanyakan informasi mengenai perkara mereka. Banyak sekali manfaat yang didapatkan dengan adanya program ini.