Pengadilan Agama Banggai Melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja
Banggai_laut || pa-banggai.co.id
Diawal tahun 2022 Pengadilan Agama Banggai melaksanakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Banggai kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai Mohamad Adam,S.H.I. dan diikuti oleh seluruh pegawai mulai dari Hakim, Sekretaris, Panitera, Kasubbag, Staff dan PPNPN.
Pakta integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB 49/2011”). Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tujuan pakta integritas, antara lain:
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.