Hakim Mediator Berhasil Melaksanakan Mediasi Dengan Hasil Cabut Perkara
Banggai_laut||pa-banggai.go.id
Bertempat di ruang mediasi 19 Agustus 2021, hakim mediator Syamsul Ilmi ,S.H.I, M.H berhasil melaksanakan mediasi dengan putusan cabut perkara. Perkara cerai gugat Nomor 164/Pdt.G/2020/PA Bgi ini berhasil damai setelah melakukan proses mediasi.
Sesaat setelah di lakukan cabut perkara terlihat penggugat maupun tergugat bersalaman untuk saling memaafkan satu sama lain. Mereka menyadari mengenai kesalahan dan kekhilafan masing- masing dan berjanji untuk membina rumah tangga yang lebih baik lagi.
Bertambahnya perkara yang berhasil di damaikan merupakan angin segar untuk Pengadilan Agama Banggai karena mampu menerapkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 mengenai mediasi dengan baik. Sehingga mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahkan pihak yang berperkara di pengadilan dapat di damaikan melalui prosedur mediasi.