Menelusuri Jejak Rekayasa Pada Posita Perkara Itsbat Nikah (pengesahan Perkawinan Di Bawah Tangan/Nikah Siri)
(Teknik Mencari Fakta Dalam Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah)
Kolaborasi : Khalishah Mulyani (Hakim PA Pasuruan) Muhamad Tambusai Ad Dauly (Hakim PA Talu)
A. Tantangan Pembuka
Dapatkah pihak berperkara mengelabui hakim dan untuk apa? Mengelabui berasal dari susunan kata “me-kelabu-i”. Kelabu adalah sebuah warna antara hitam dan putih seperti warna abu-abu. Kelabu secara psikologis juga menunjukkan kondisi yang negatif. Secara istilah, mengelabui artinya berupaya menyesatkan pandangan atau menipu. Mengelabui merupakan bentuk “beritikad tidak baik” yang secara hukum jika disamakan dalam bahasa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka menjadikan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).