Kehati-hatian Hakim Mengikrarkan Talak Pemohon dalam Perkara Cerai Talak
Oleh : Adeng Septi Irawan
1. Pendahuluan
Cerai Talak merupakan sebuah perkara yang menjadi wewenang absolut Pengadilan Agama, dimana dalam perkara tersebut yang mengajukan cerai adalah seorang suami (Pemohon) kepada istri (Termohon) dengan alasan tertentu sesuai aturan syariat dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Berbeda dengan Cerai Gugat, dalam perkara Cerai Talak ada istilah Ikrar Talak yang merupakan wujud atau bentuk eksekusi (pelaksanaan atas putusan) cerai talak. Ikrar talak yang dijatuhkan oleh seorang suami (Pemohon) kepada istri (Termohon) di hadapan sidang Pengadilan Agama adalah resmi dan sakral yang berakibat hukum putusnya perkawinan. Meski demikian, masih ada harapan untuk rujuk kembali bagi seorang istri yang ditalak suaminya selama dalam masa iddah, terhitung sejak ikrar talak diucapkan di dapan sidang Pengadilan Agama (lihat Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam);