Logoweb6

on . Hits: 51

“Problematika Retur Relaas Panggilan Surat Tercatat Terhadap Efektivitas Penanganan Perkara Di Pengadilan Agama”

Oleh : Azalia Purbayanti Sabana,S.H.,M.H.
Calon Hakim Pengadilan Agama Jember

Setelah berlakunya PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, maka pemanggilan dan pemberitahuan perkara dilakukan secara elektronik (e-summons). Berdasarkan Pasal 15 PERMA Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemanggilan atau pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada penggugat, tergugat atau para pihak yang domisili secara elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan, dan para pihak telah menyatakan persetujuannya, atau para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik.[2] Namun, terhadap Tergugat atau Termohon atau pihak ketiga lainnya yang tidak memiliki domisili elektronik maka panggilan dilakukan melalui surat tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. 


Selengkapnya

cctv