Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan dan
Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Buntok
(Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E)
Hakim Pada Pengadilan Agama Buntok
Perlindungan perempuan dan anak telah menjadi isu penting dalam dunia modern.Untuk menjamin kesetaraan gender dan masa depan generasi penerus, perempuan dan anak harus memperoleh perlindungan dari segala macam bentuk gangguan, ancaman, kekerasan dan eksploitasi.
Dalam perkawinan, istri dan anak merupakan suatu amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Untuk itu, telah diatur dalam aturan hukum nasional mengenai perlindungan perempuan dan anak antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 5 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 serta beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.