Pemberitahuan Kendala Presensi pada Aplikasi SIKEP
Sehubungan dengan kendala presensi kehadiran pegawai pada aplikasi SIKEP tanggal 4 Agustus 2025, bagi pegawai yang terkendala presensi kehadiran dapat melakukan perbaikan presensi dengan melampirkan presensi manual sesuai dengan angka 5 hurufF dan angka 7 huruf G SK KMA 368/KMA/SK/XI|/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim Dan Aparatur Sipil Negara Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)
Dokumen