Sidang Keliling Pengadilan Agama Banggai Dalam Kota Banggai Laut
Banggai_Laut | pa-banggai.go.id
Tepat pada hari Senin, 15 Februari 2021 yang bertepatan dengan tanggal 3 Rajab 1442 H, Pengadilan Agama Banggai kembali menggelar sidang keliling dalam kota untuk yang kedua kalinya. Sama seperti sebelumnya pelaksanaan sidang keliling dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Lokotoy, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Bangggai Laut.
Tim sidang keliling yang di Ketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis dengan Anggota masing-masing Syamsul Ilmi, S.H.I. dan Putri Miftakhul Khusnaini, S.H.I., di dampingi oleh Panitera Pengganti yaitu Maswati Masruni, S.H. dan Rudi HArtono, S.H.I., M.H. serta dibantu oleh staf Suplan, S.H.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.
Dengan dilaksanakannya sidang keliling ini, masyarakat Banggai Laut khususnya yang bertempat jauh dari kantor Pengadilan Agama Banggai merasa terbantu dan mengharap untuk lebih ditingkatkan lagi anggaran pelaksanaannya sehingga sidkel dapat dilaksanakan lebih sering, begitu pula dengan pengalokasian anggaran prodeo agar masyarakat terpinggirkan seperti warga pulau lebih dapat merasakan manfaatnya.
Sidang berakhir pada pukul 11.30 dan Tim berkemas untuk kembali.
-
-
-
-
-
-
-