logoweb

Written by hardianto. Hits: 544

Mediasi Berhasil Di Luar Pokok Perkara 

 Medias 224

Banggai_Laut | pa-banggai.go.id

 

Selasa, 1 Desember 2020, Ketua Pengadilan Agama Banggai Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai hakim mediator dalam proses mediasi perkara nomor 224/Pdt.G/2020/PA.Bgi.

Adapun proses mediasi tersebut berhasil sebagian dalam  perkara Cerai Talak. Proses Mediasi tersebut telah di laksanakan mulai tanggal  18 November, 23 November dan 1 Desember 2020 selalu dihadiri oleh kedua belah pihak.

Proses mediasi berjalan lancar meskipun tidak berhasil seluruhnya di karenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian, proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yang terkait dengan  harta bersama dan hutang bersama dengan kesepakatan. Keberhasilan mediasi tersebut atas dasar kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Selain itu, tentu saja keberhasilan dalam proses mediasi ini membuktikan bahwa hakim mediator sangat ahli dalam menangani suatu perkara dengan baik dengan memberikan solusi tepat dengan cara mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan diantara kedua belah pihak yang berperkara tersebut. 

Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Banggai. 

-

-

-

-

-

news writer : antohar

Add comment


Security code
Refresh

cctv