logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 646

PEMUSNAHAN REGISTER DAN BLANKO AKTA CERAI PENGADILAN AGAMA BANGGAI

pemusnaan1

Banggai Luat ll pa.banggai.go.id

Banggai, ( 16/10/2020 ) Dengan diberlakukannya kebijakan tentang penggunaan e-register dan e-keuangan perkara, maka buku register perkara dan buku keuangan perkara di Pengadilan Agama Banggai sudah tidak digunakan lagi. Begitu pula dengan blanko akta cerai lama, dengan diterbitkannya blanko akta cerai baru, secara otomatis blangko akta cerai lama sudah tidak digunakan lagi.

Sehubungan dengan itu dan didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2643/dja/hm.00/7/2020 tanggal 21 juli 2020 Pengadilan Agama Banggai telah memusnahkan register perkara dan buku keuangan perkara serta blangko akta cerai.

Pemusnahan register perkara dan buku keuangan perkara serta blangko akta cerai ini dipimpin langsung oleh Panitera Drs Rusdin dan Wakil Panitera Dra. Aisyah, dan disaksikan dengan saksi-saksi  Muhammad Saleh, S.H.I.,Rudi Hartnon S.H.M.H,Maswati Masruni, S.H dan Syahrani Rahmawati Tiloli, S.H. yang Keempatnya merupakan pegawai di Pengadilan Agama Banggai.

Drs Rusdin menyampaikan bahwa pemusnahan buku register perkara dan keuangan perkara ini sudah selayaknya dilakukan karena memang sudah tidak digunakan lagi di Pengadilan Agama Banggai, hal ini dikarenakan Pengadilan Agama Banggai saat ini sudah menerapkan elektronisasi dalam setiap perkara. Sedangkan untuk blangko akta cerai yang dimusnahkan adalah blangko yang diterbitkan sebelum tahun 2019.

Ratusan buku register dan akta cerai ini dimusnahkan pada tanggal 21 september 2020 dengan memperhatikan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor : 83/pmk.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam berita acara pemusnahan register dan blangko akta cerai.

pemusnaan2

 

 

Add comment


Security code
Refresh

cctv