Pemeriksaan Saksi dengan Sidang Teleconference
Banggai Luat ll pa.banggai.go.id
Banggai ( 13/10/2020 ).Pengadilan Agama Banggai memfasilitasi delegasi pemeriksaan saksi melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Labuhan Bajo dalam perkara Cerai Gugat nomor 44/Pdt.G/2020/PA.Lbj.
Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Labuhan Bajo,Melakukan Siaran Langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Labuhan Bajo beserta pihak dan di ikuti dengan saksi yang didampingi dengan pengawasan pemeriksaan saksi di Pegadilan Agama Banggai melalui teleconfernece. Saksi yang akan diperiksa dalama perkara tersebut tetap hadirikan di pengadilan Agama Banggai Untuk menghindari gangguan teknis seperti koneksi jariangan serta perangkat yang tidak memadai jika saksi melakukan siaran langsung dan memberi kesaktian dari rumah.
Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Banggai menyiapkan ruangan untuk melangsungkan persidangan secara teleconference.berbagai perlengkapan seperti perangkat audio,webcam,TV unutk mendukung jalanya persidangan.
Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirikan saksi ke persidangan di mana saksi berada di Banggai dan persidangan diadakan di Labuhan Bajo.Pemeriksan saksi melalui teleconference ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid – 19 ” semua kendala tersebut bukan sebuah alsan untuk mengabikan hak pencari keadialan dalam pemeriksaan dan putusan.sidang teleconfernece meupakan sebuah solusi penyelesaian : ujar panitera Pengadilan Agama Banggai Drs. Rusdin