Kantor Pengadilan Agama Banggai
Disemprot Disinfektan Untuk Mencegah Penularan COVID-19
Banggai_Laut l pa-banggai.go.id
Banggai (30/03/2020), Petugas Dinas BPBD KabupatenBanggai melakukan penyemprotan disinfektan di Pengadilan AgamaBanggai, Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang sekarang marak di perbincangkan di Media Masa dan juga Media Sosial. Hal ini dianggap perlu, karena mengingat korban dari adanya Virus Corona yang juga dikenal dengan nama Covid-19 ini sudah banyak, di Negara Negara Lain termasuk juga diantaranya Indonesia. Novel Coronavirus (Covid-19) adalah virus baru penyebab penyakit saluran pernafasan. Virus ini berasal dari Cina, Novel Coronavirus merupakan satu keluarga dengan virus penyebab SARS dan MERS, adapun gejala klinis dapat dilihat dengan gejala Demam, Batuk Pilek, Gangguan Pernafasan, Sakit Tenggorokan serta Letih dan lesu.
Adapun penyemprotan lebih diutamakan dibagian pelayanan,dimana masyarakt pencari keadilan banyak melakukan aktifitasnya diantaranya di Ruang sidang,Ruang tunggu,Ruang PTSP,ruang Lobby juga disetiap ruangan yang ada di Pengadilan Agama Banggai tidka luput dari sarana petugas penyemprotan disenfektan ini.
Dalam kesempatan lain Drs .H.Masngaril Kirom S.H.,M.H.E.SKetua Pengadilan AgamaBanggaimengucapkan banyak terimakasih Kepada Kepala Dinas BPBDBanggai Laut dan juga mengapresiasi kerja Dinas BPBD yang mana cepat tanggap melakukan pencegahan virus tersebut dengan melakukan penyemprotan disinfektan khususnya di kantor Pengadilan Agama Banggai. Beliau juga menghimbau kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Banggai selalu menjaga kebersihan, sering cuci tangan pakai sabun, gunakan masker bila batuk atau pilek, rajin olahraga dan istirahat cukup serta mengurangi aktifitas diluar yang dirasa kurang penting.