logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 436

Sosialisasi,Aplikasi dan DDTK  PERMA NOMOR 1 Tahun 2019 dan PERMA NOMOR  5 Tahun 2019 

Di Pengadilan Agama Banggai 

 

 perma20191

 

 

Banggai_Laut | pa-banggai.go.id

Banggai,Selasa (21/01/2020) bertempat di Ruang Anjungan terbuka Pengadilan Agama Banggai Mengadakan sosialisasi, aplikasi dan DDTK PERMA Nomor 1 tahun 2019 dengan Nara Sumber bapak Ketua Pengadilan Agama Banggai Drs.H.Masngaril Kirom,S.H.M.H.E.S  kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama BanggaI. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terus berinovasi dalam pelayanan dengan melakukan perubahan dan perbaikan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.selanjutnya

Ecourt- dan E-litigasi merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem pengadilan dalam pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di indonesia, dengan pelayanan prima dan maksimal yang sederhana,cepat dan biaya ringan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court.yaitu pendaftaran secara elektronik dan pemanggilan secara elektronik.

selanjutnya PERMA Nomor 1Tahun 2019 sudah memungkinkan pengiriman dokumen secara elektronik tidak hanya terbatas pada surat gugatan, namun juga terhadap surat jawaban replik, duplik, dan kesimpulan. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik tersebut mencakup antara lain:  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), e-Litigation (Persidangan Secara Elektronik).Setelah perma nomor 1 tahun 2019 selesai di lanjutkan dengan perma nomor 5 tahun 2019 yang di sampaikan Bapak Muhamad Yahya Tadjudin,S.H.I Dalam paparannya, berikut beberapa hal penting yang diaturkan dalam Perma ini;

  1. Hakim yang menyidangkan perkara dispensasi kawin adalah Hakim tunggal;
  2. Dalam mengadili permohonan harus didasarkan pada beberapa asas yang tercantum dalam Pasal 2;
  3. Ada beberapa syarat administratif yang harus dilengkapi oleh Pemohon sebagaimana yang tertera dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2;
  4. Hakim harus memberikan nasehat kepada Pemohon atas beberapa kemungkinan yang terjadi apabila pernikahan tetap diteruskan, apabila tidak dilakukan maka penetapan batal demi hukum;
  5. Hakim diharuskan mendengarkan keterangan dari anak yang diminta dispensasi kawin, calon suami/isteri, orangtua/wali yang dimohonkan dispensasi kawin dan orangtua/wali calon suami/isteri;
  6. Hakim yang mengadili permohonan adalah Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat SPPA atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin

Dalam sosialisasi ini, Bapak Muhamad Yahya Tadjudin,S.H.I menegaskan bahwa untuk menyelesaikan perkara permohonan dispensasi kawin ini harus memperhatikan kepentingan anak dan beberapa aturan terkait masalah perlindungan anak.dalam kesempatan tersebut juga Ketua Pengadilan Agama Banggai agara semua karyawan PA Banggai memahami PERMA nomor 1 tahun 2019 dan PERMA nomor 5 tahun 2019 tersebut dan selanjutnya mampu mengaplikasikan dalam praktek dan lebih teknis dalam pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah hukum PA Banggai yakni Kabupaten Banggai laut dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

selanjunya Ketua Pengadilan Agama Banggai Memberi Apresuasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh karyawan PA banggai yang telah mengikuti acara sosialisasi, aplikasi dan DDTK tersebut, semoga bermanfaat dan sukse selalu.

 

   

 

Add comment


Security code
Refresh

cctv