logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 533

PA Banggai Gelar Sidang Di Luar Gedung Yang Terakhir Di Tahun 2019

Di KUA Kec. Tinangkung, Kab. Banggai Kepulauan

 sidkelterakhir 1

Banggai_Laut | pa-banggai.go.id

Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Banggai Nomor W19-A8/640/KP.04.5/9/2019 tanggal 6 September 2019, tim yang dipimpin oleh Ketua PA Banggai Drs H. Masngaril Kirom, S.H., M.H.E.S. menggelar sidang di luar gedung di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Laut (kamis, 12/9/2019).

Sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Tinangkung ini merupakan sidang terakhir di tahun 2019 dikarenakan anggaran pelaksanaan sidang di luar gedung telah habis terpakai.

Adapun jumlah perkara yang disidangkan ialah 5 perkara dengan hasil sidang 2 perkara dikabulkan, 1 perkara Ikrar Talak dan 2 Perkara di tunda untuk sidang berikutnya di Kantor Pengadilan Agama Banggai pada tanggal 23 dan 24 September 2019.

sidkelterakhir 2

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.

Dengan dilaksanakannya sidang keliling pada kali ini, masyarakat Banggai Kepulauan merasa terbantu dan mengharap untuk lebih ditingkatkan lagi anggaran sehingga sidkel dapat dilaksanakan lebih sering, begitu pula dengan pengalokasian anggaran prodeo agar masyarakat terpinggirkan seperti warga pulau lebih dapat merasakan manfaatnya.

Sidang berakhir pada pukul 11.30 dan Tim berkemas untuk kembali ke wilayah Banggai Laut

-

-

-

-

-

news writer : @dude_hardianto

Add comment


Security code
Refresh

cctv