logoweb

Written by hardianto. Hits: 919

PA Banggai Gelar Sidang Keliling di Luar Kab. Banggai Laut

 

 

totikum1

Banggai_Laut | pa-banggai.go.id

 

Bertempatkan di Balai Nikah KUA Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan (Kamis 4/7/2019), Pengadilan Agama Banggai melaksanakan kegiatan Sidang Keliling untuk yang pertama kali di wilayah tersebut. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Banggai mencakup 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk dapat mendaftarkan perkara, mengikuti proses persidangan dan untuk mengambil produk pengadilan di Kantor Pengadilan Agama Banggai membutuhkan waktu yang lama dan juga menguras kantong, karena mereka harus menempuh perjalanan darat, laut dan darat lagi menuju Kantor Pengadilan Agama Banggai. Sehingga Pengadilan Agama Banggai melaksanakan Kegiatan ini dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

totikum4

Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Banggai Nomor W19-A8/462/HK.05/6/2019 tanggal 27 Juni 2019, Tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Banggai, Hakim, Panitera, Panitera Muda Permohonan dan Staf Pengadilan Agama Banggai tersebut menuju lokasi tempat sidang. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa untuk menempuh perjalanan menuju tempat sidang, tim harus menempuh perjalanan laut dengan menaiki transportasi speed boat kurang lebih 30 (tiga puluh) menit perjalanan menuju pelabuhan penyebrangan setelah itu dilanjutkan dengan transportasi mobil kurang lebih 1 (satu) jam perjalan hingga tiba di tempat sidang.

totikum2totikum3

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.

Dengan dilaksanakannya sidang keliling pada kali ini, masyarakat merasa terbantu dan mengharap untuk lebih ditingkatkan lagi anggaran sehingga sidkel dapat dilaksanakan lebih sering, begitu pula dengan pengalokasian anggaran prodeo agar masyarakat terpinggirkan seperti warga pulau lebih dapat merasakan manfaatnya.

 

 

news writer : dude_hardianto

Add comment


Security code
Refresh

cctv