PELAYANAN TERPADU SIDANG ISBAT NIKAH DI BULAN RAMADHAN
Banggai_Laut | pa-banggai.go.id
Walaupun dalam suasana berpuasa di bulan Ramadhan, tidak menyurutkan semangat tim isbat nikah Pengadilan Agama Banggai untuk tetap berangkat menuju lokasi kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah di luar Kabupaten Banggai Laut yakni di Kabupaten Banggai Kepulauan. Perjalanan menuju lokasi sidang di tempu dengan transportasi laut (speed) dan dilanjutkan dengan transportasi darat yang kurang lebih 200 KM menuju lokasi sidang. Namun demi menjalankan tugas negara tim yang terdiri dari 3 hakim, 6 panitera dan 2 staf tetap semangat dalam menjalankan tugas demi kepentingan orang banyak. Tepat pada hari senin, tanggal 20 Mei 2019 M, bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1440 H, bekerja sama dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinangkung dan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan, Pengadilan Agama Banggai menggelar sidang isbat nikah dalam pelayanan terpadu. Sidang Isbat nikah terpadu tersebut baru pertama kali diadakan di Luar Kabupaten Banggai Laut yakni di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang diselenggarakan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Sidang itsbat nikah terpadu ini, seyogyanya dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, namun karena satu dan lain hal beliau juga harus menghadiri kegiatan lain pada waktu yang sama, sehingga sidang isbat nikah terpadu ini dibuka oleh Camat Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan tepat pada pukul 09.00 WITA di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinangkung. Dalam sambutannya, belia sangant mengapresiasi dan berterima kasih kepada instansi yang terkait dalam hal ini Pengadilan Agama Banggai, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinangkung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah berupaya menggelar acara pelayanan terpadu isdang isbat nikah, penerbitan buku nikah, akta kelahiran dan kartu keluarga. selain itu Bapak Camat Tinangkung tersebut menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah dan pencatatan buku nikah serta akta kelahiran ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan bagi masyarakat Banggai Kepulauan yang pernikahannya belum tercatat di KUA, hal ini dilakukan guna mewujudkan tertib administrasi dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum bagi suami isteri dan anak-anaknya, sehingga pada akhir nantinya mereka berhak mendapatkan buku nikah dengan didaftarkan di KUA, dengan demikian mereka juga akan dapat mengurus akta kelahiran anak-anaknya juga kartu keluarga di Dukcapil.
Acara ditutup dengan pembacaan doa, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sidang isbat nikah oleh Tim dari Pengadilan Agama Banggai. kegiatan berjalan lancar dan berakhir pada pukul 13.00, dengan jumlah perkara yang di putus sebanyak 29 Perkara, dengan dikabulkan 27 perkara, sedangkan sebanyak 2 perkara harus digugurkan karena para pihak tidak hadir.
news writer : dude_hardianto