MEDIASI BERHASIL OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA BANGGAI
Banggai_Laut | pa-banggai.go.id
Pada hari Selasa, Tanggal 12 Maret 2019 merupakan hari kebahagiaan Mediator Pengadilan Agama Banggai Bapak Muhamad Yahya Tadjudin, S.H.I., yang telah berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 0054/Pdt.G/2019/PA.Bgi.
Upaya damai yang dilakukan oleh hakim mediator yaitu dengan mempertemukan kedua pasangan Suami Isteri yang dilakukan secara ramah, sopan dan secara terbuka, lalu mediator menyampaikan keinginan pihak Isteri kepada pihak Suami begitupun sebaliknya. Dalam proses mediasi tersebut Hakim mediator menyampaikan kembali kepada penggugat untuk memikirkan sekali lagi keputusannya untuk bercerai dari tergugat. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahma.
Sebelumnya pada tanggal 06 Maret 2019 kemarin, hakim mediator dengan kode majelis C1 tersebut telah berhasil mendamaikan pula pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 0037/Pdt.G/2019/PA.Bgi., dengan akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau. Sebab keberhasilan dalam mendamaikan dua insan yang sudah berumah tangga dan sebelumnya sudah diujung perceraian merupakan kebanggaan, karena bisa melihat mereka hidup harmonis kembali. Dan menjadi seseorang yang bisa menengahi dan mendamaikan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga adalah hal yang luar biasa.
Tentunya Keberhasilan mediasi di awal bulan Maret ini patut diapresiasi dan semoga ke depan semakin banyak mediasi yang berhasil, karena puncak tertinggi hukum adalah mediasi.
news writer : dude_hardianto