Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Banggai
Pengadilan Agama Banggai melaksanakan sidang di luar gedung Sidang ini berlangsung di Kantor Penghubung Pengadilan Agama Banggai yang berlokasi di Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinakung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Banggai menangani 16 perkara, yang terdiri dari kasus cerai gugat dan cerai talak. Kegiatan ini merupakan layanan untuk menjangkau masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama Banggai. Kegiatan ini difokuskan pada penanganan perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Hari ini, tim dari Pengadilan Agama Banggai berhasil menangani sebanyak 16 perkara. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan kasus cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara sisanya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Sidang di luar gedung bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil. Dengan menghadirkan sidang langsung di wilayah mereka, dan berharap dapat membantu masyarakat menyelesaikan perkara hukum dengan lebih mudah dan efisien.
Para pencari keadilan yang hadir mengapresiasi langkah ini karena memudahkan mereka dalam proses penyelesaian perkara. Selain itu, pelaksanaan sidang di luar gedung ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dengan memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap prosesnya.
Sidang di luar gedung oleh Pengadilan Agama Banggai direncanakan untuk terus dilakukan secara berkala, khususnya di daerah-daerah yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap layanan hukum. Dengan pendekatan ini, diharapkan kehadiran lembaga peradilan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.