Rapat Monitoring dan Evaluasai Bidang Kepaniteraan
Banggai Laut, 27 Agustus 2024 Pengadilan Agama Banggai menggelar rapat monitoring dan evaluasi (Monev) kepaniteraan yang berlangsung di Ruang Media Center pada hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai Y.M. Ibu Aminah Sri Astuti Handayani, S.E.I., Hakim Y.M. Bapak Syamsul Ilmi, S.H.I, M.H., Panitera Bapak Drs. H. Rusdin, ,Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan dan staf terkait untuk membahas pencapaian kinerja, serta berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah mengenai temuan dalam administrasi perkara. Pentingnya peningkatan akurasi dan ketelitian dalam pencatatan data perkara untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, perlunya pembaruan dan penyempurnaan dalam sistem administrasi persidangan agar lebih terstruktur dan efisien. Selain administrasi perkara dan persidangan, rapat ini juga membahas tentang peningkatan pelayanan publik. Pengadilan Agama Banggai berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan terus memperbarui dan memperbaiki sistem pelayanan yang ada
Selain itu, terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online. Evaluasi terhadap PTSP online dilakukan untuk meningkatkan kemudahan akses dan efektivitas layanan kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan yang lebih cepat dan responsif, peningkatan kualitas PTSP online dianggap sebagai langkah penting.
Dalam rapat ini juga dibahas perubahan petugas jaga dan petugas PTSP. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam lingkungan kerja serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Rotasi dan penempatan petugas yang tepat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan.
Topik lain yang menjadi pembahasan adalah Surat Keputusan (SK) radius. Rapat menekankan pentingnya penyesuaian SK radius untuk memastikan bahwa cakupan layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Banggai. Pembahasan ini dilakukan dengan memperhatikan faktor geografis dan aksesibilitas, agar pelayanan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil.
Rapat diakhiri dengan kesimpulan dari hasil diskusi, serta penetapan langkah-langkah tindak lanjut yang harus dilakukan.