Pengadilan Agama Banggai Gelar Sidang di Luar Gedung
Banggai Laut, 22 Agustus 2024 - Pengadilan Agama Banggai kembali menggelar sidang di luar gedung pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Penghubung Pengadilan Agama Banggai yang berlokasi di Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinakung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Sidang luar gedung ini diadakan untuk memudahkan akses keadilan bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut, mengingat jarak yang cukup jauh dari Kantor Pengadilan Agama Banggai. Pada kesempatan kali ini, sebanyak 9 perkara berhasil ditangani oleh majelis hakim, yang terdiri dari perkara cerai gugat dan cerai talak.
Selain penyelesaian perkara, juga diisi dengan penyerahan produk hukum berupa Akta Cerai (AC) kepada para pihak yang perkaranya telah diputus. Penyerahan Akta Cerai ini menjadi simbol penyelesaian proses hukum yang cepat dan efisien di tengah masyarakat.
Kegiatan sidang di luar gedung ini diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan cepat kepada masyarakat, serta memperkuat peran Pengadilan Agama Banggai dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil seperti Banggai Kepulauan.