"Pengadilan Agama Banggai Adakan Verifikasi Isbat Nikah di Dua Desa di Kabupaten Banggai Laut"
Banggai Laut, 9 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Banggai mengadakan kegiatan verifikasi data isbat nikah di Desa Gonggong dan Desa Monsongan, Kabupaten Banggai Laut, pada hari Jumat, 9 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.
Proses verifikasi dilakukan dengan seksama, di mana petugas dari Pengadilan Agama Banggai memeriksa berbagai dokumen yang diajukan oleh pasangan suami-istri yang ingin mengesahkan pernikahan mereka secara hukum.
Isbat nikah ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan yang telah dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan tercatat secara resmi di lembaga negara. Dengan adanya isbat nikah, pasangan suami istri akan mendapatkan akta nikah yang diakui negara, yang selanjutnya dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya seperti pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan keperluan hukum lainnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum terkait status pernikahan di wilayah Kabupaten Banggai Laut, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pengadilan Agama Banggai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal kepastian hukum terkait status pernikahan.