Sidang Di Luar Gedung di Balai Pertemuan Umum Desa Panapat
Bokan Kepulauan, 23 November 2023. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Di Pengadilan Agama Banggai sendiri kegiatan ini rutin dilaksanakan. Dengan dilaksanakannya sidang keliling yang bertempat di Balai Pertemuan Umum di Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, yang dilaksanakan hari ini dengan tim yang terdiri dari Ibu Aminah Sri Astuti H. S., S.E.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Banggai), Bapak Syamsul Ilmi, S.H.I., M.H., Bapak Drs. Rusdin (Panitera Pengadilan Agama Banggai), Bapak Ismail, S.H., (Panitera Pengganti PA Banggai), Ibu Fitriani, S.H. (Panitera Pengganti PA Banggai), dan para staff PA Banggai, sangat dirasakan manfaatnya, khususnya untuk masyarakat di daerah kepulauan di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat (5) yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”. Dengan adanya pedoman tersebut maka pada hari ini, dilaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) di Bokan Kepulauan. Walaupun Bokan Kepulauan merupakan salah satu kecamatan terjauh di wilayah Kabupaten Banggai Laut, namun demi memberikan layanan keadilan kepada masyarakat, para hakim, panitera, panitera pengganti, dan staff Pengadilan Agama Banggai, dengan dedikasi dan kecintaan yang besar akan keadilan dan kebijaksanaan, ikhlas mengarungi lautan terjauh demi berseminya keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Laut.