Logoweb6

Written by pa-banggai. Hits: 210

PA Banggai Ikuti Diskusi Hukum tentang Nazir, Ruislag, dan BWI dalam Perwakafan

WhatsApp Image 2023-07-21 at 08.23.02.jpeg

Turut menghadiri kegiatan hari ini bertempat di Media Center PA Banggai, Bapak Mohamad Adam, S.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Banggai), Ibu Aminah Sri Astuti H. S., S.E.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Banggai), Bapak Syamsul Ilmi, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Banggai), Bapak Drs. Rusdin (Panitera Pengadilan Agama Banggai), para panitera muda, para jurusita pengganti, dan para petugas PTSP. Diskusi hukum ini membahas mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi terkait Nazir, Ruislag, dan BWI dalam Perwakafan. Bagi Dr. H. Abdul Manaf, M.H., sebagai narasumber diskusi hari ini, membagikan 2 (dua) materi diskusi yang berisi seputar permasalahan nazir, ruslag, dan BWI dalam perwakafan. Para peserta diskusi diajak untuk memahami kasus posisi yang disajikan dalam bahan diskusi tersebut. Peserta juga diminta untuk memberikan pendapatnya mengenai kasus posisi yang sedang dibahas.

WhatsApp Image 2023-09-22 at 09.58.51.jpeg

Sebagai pengetahuan, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:

  1. Wakif;

  2. Nazir;

  3. Harta benda wakaf;

  4. Ikrar wakaf;

  5. Peruntukan harta benda wakaf;

  6. Jangka waktu wakaf.

Nazhir wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Nazir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah seorang diangkat menjadi ketua. Berhentinya salah seorang nazir perseorangan tidak mengakibatkan berhentinya nazir perseorangan lainnya. Masa bakti nazir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Pengangkatan kembali Nazir dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, nazir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen). 

Add comment


Security code
Refresh

cctv