logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 165

Sidang Keliling di Kantor Penghubung PA Banggai 

WhatsApp Image 2023-07-20 at 10.46.40.jpeg

Banggai Kepulauan, 20 Juli 2023. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Di Pengadilan Agama Banggai sendiri kegiatan ini rutin dilaksanakan. Dengan dilaksanakannya sidang keliling yang bertempat di Kantor Penghubung PA Banggai di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang dilaksanakan hari ini dengan tim yang terdiri dari Ibu Aminah Sri Astuti H. S., S.E.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Banggai), Bapak Syamsul Ilmu, S.H.I., M.H., Bapak Drs. Rusdin (Panitera Pengadilan Agama Banggai), Bapak Rudi Hartono, S.H.I., M.H (Panmud Permohonan PA Banggai), dan Bapak Firman Novianto, S.H. (APP Pengadilan Agama Banggai), sangat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat khususnya masyarakat di luar Kabupaten Banggai Laut.

WhatsApp Image 2023-07-20 at 11.45.47.jpeg

Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”. Dengan adanya pedoman tersebut maka pada Kamis 20 Juli 2023, dilaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) di Banggai Kepulauan. Walaupun ombak terasa begitu kencang menghantam speedboat, tidak menyurutkan semangat dalam menegakkan kedilan dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat dari tim sidang keliling Pengadilan Agama Banggai.

Add comment


Security code
Refresh

cctv