Logoweb6

Written by pa-banggai. Hits: 640

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama PA Banggai dan Dinkes Kab. Banggai Laut


Mou3

Banggai_Laut || pa-banggai.go.id

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Banggai, Ketua Pengadilan Agama Banggai Mohamad Adam, S.H.I., dan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut yang dalam hal ini Kepala Dinas dr. Zulkifli Panggato, M.E. secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Banggai dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut serta seluruh Aparatur Pengadilan Agama Banggai.

Kegiatan penandatangan kerja sama diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Banggai Bapak Mohamad Adam, S.H.I. yang dalam sambutannya memaparkan terkait fenomana penambahan/ peningkatan jumlah permohonan  dispensasi kawin mulai tahun 2019 sampai dengan saat ini. Adanya fakta tersebut membuktikan bahwa perlu adanya penanganan perkawinan usia anak, tersecara sistematis mulai dari hulu sampai ke hilir (whole of government).

Mou1 Mou2

Selain itu juga dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bapak dr. Zulkifli Panggato, M.E. juga menyampaikan bahwa penanganan kesehatan khususnya terkait fenomena perkawinan di bawah umur merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karenanya, penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian Kersama ini bagaikan gayung bersambut, dimana PA Banggai dan Dinkes Kab. Banggai Laut dapat bersinergi dalam menangani dan apabila dimungkinkan, mencegah berkembang pesatnya fenomena Dispensasi Kawin di Kabupaten Banggai Laut.

Setelah mendengarkan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Banggai dan Kepala Dinas Kesehatan acara selanjutnya yaitu Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Banggai dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang merupakan inti dari acara pada pagi hari ini.

Sebagai informasi, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Banggai dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut adalah implementasi dan merupakan bentuk tindaklanjut dari Pasal 15 huruf d Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin serta Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No. 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022, perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.

Mou4 Mou5

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Add comment


Security code
Refresh

cctv